SuaraJawaTengah.id - Seluruh lampu penerangan jalan umum (PJU) di Kota Tegal akan dipadamkan menyusul keputusan pemerintah pusat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 serentak saat masa libur Natal dan Tahun Baru.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Tegal Sugiyanto saat menghadiri audiensi yang digelar di DPRD Kota Tegal, Senin (29/11/2021).
Audiensi itu dilakukan warga dan pedagang di kawasan Alun-alun dan Taman Pancasila dengan DPRD dan Pemkot Tegal terkait penutupan akses menuju kawasan alun-alun.
"PJU akan dipadamkan mulai 1 Desember 2021. Tidak hanya di alun-alun, tapi PJU se Kota Tegal. Ini sekaligus sebagai sosialisasi," kata Sugiyanto.
Sugiyanto mengungkapkan, pemadaman PJU akan dilakukan hingga 1 Januari 2022. Selama satu bulan, seluruh PJU di jalan-jalan protokol dan tempat-tempat publik baru akan dinyalakan mulai pukul 00.00 WIB hingga 06.30 WIB.
"Setelah 1 Januari 2022, PJU akan dinormalkan kembali, yaitu mulai dinyalakan pukul 17.30 sampai 06.30," jelas Sugiyanto.
Menurut Sugiyanto, pemadaman PJU tersebut dilakukan untuk mencegah keramaian dan menyusul akan diterapkannya PPKM Level 3 serentak di masa libur Natal dan Tahun Baru.
Seperti diketahui, pemerintah pusat akan menerapkan PPKM Level 3 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia pada masa libur Natal dan Tahun Baru. Kebijakan itu akan diterapkan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 untuk mencegah kembali melonjaknya kasus Covid-19.
Adapun aturan selama masa penerapan PPKM Level 3 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
Baca Juga: Kerugian Kebakaran Belasan Kapal Nelayan di Tegal Diperkirakan Puluhan Miliar
"Pemadaman PJU ini untuk mencegah keramaian dan menekan penyebaran Covid-19," ujar Sugiyanto.
Selain akan memadamkan lampu PJU, Pemkot Tegal sebelumnya juga kembali menutup sejumlah ruang publik menjelang penerapan PPKM Level 3 serentak. Salah satunya adalah Taman Pancasila.
Ruang publik yang setiap hari ramai didatangi masyarakat dan menjadi tempat wisata baru itu ditutup kembali mulai 22 November 2021 setelah sempat dibuka mulai 28 Oktober 2021 seiring dengan melandainya kasus Covid-19 dan status PPKM Kota Tegal yang turun ke level 1.
Kontributor : F Firdaus
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Polisi Ungkap Pembunuhan Advokat di Cilacap, Motif Pelaku Bikin Geleng-geleng
-
UPZ Baznas Semen Gresik Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Warga Terdampak Bencana Banjir di Sumbar
-
3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
-
7 Destinasi Wisata Kota Tegal yang Cocok untuk Liburan Akhir Tahun 2025
-
Gaji PNS Naik Januari 2026? Kabar Gembira untuk Abdi Negara