SuaraJawaTengah.id - Seluruh lampu penerangan jalan umum (PJU) di Kota Tegal akan dipadamkan menyusul keputusan pemerintah pusat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 serentak saat masa libur Natal dan Tahun Baru.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Tegal Sugiyanto saat menghadiri audiensi yang digelar di DPRD Kota Tegal, Senin (29/11/2021).
Audiensi itu dilakukan warga dan pedagang di kawasan Alun-alun dan Taman Pancasila dengan DPRD dan Pemkot Tegal terkait penutupan akses menuju kawasan alun-alun.
"PJU akan dipadamkan mulai 1 Desember 2021. Tidak hanya di alun-alun, tapi PJU se Kota Tegal. Ini sekaligus sebagai sosialisasi," kata Sugiyanto.
Baca Juga: Kerugian Kebakaran Belasan Kapal Nelayan di Tegal Diperkirakan Puluhan Miliar
Sugiyanto mengungkapkan, pemadaman PJU akan dilakukan hingga 1 Januari 2022. Selama satu bulan, seluruh PJU di jalan-jalan protokol dan tempat-tempat publik baru akan dinyalakan mulai pukul 00.00 WIB hingga 06.30 WIB.
"Setelah 1 Januari 2022, PJU akan dinormalkan kembali, yaitu mulai dinyalakan pukul 17.30 sampai 06.30," jelas Sugiyanto.
Menurut Sugiyanto, pemadaman PJU tersebut dilakukan untuk mencegah keramaian dan menyusul akan diterapkannya PPKM Level 3 serentak di masa libur Natal dan Tahun Baru.
Seperti diketahui, pemerintah pusat akan menerapkan PPKM Level 3 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia pada masa libur Natal dan Tahun Baru. Kebijakan itu akan diterapkan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 untuk mencegah kembali melonjaknya kasus Covid-19.
Adapun aturan selama masa penerapan PPKM Level 3 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
Baca Juga: Kebakaran Hebat Ludeskan Belasan Kapal Nelayan di Kota Tegal
"Pemadaman PJU ini untuk mencegah keramaian dan menekan penyebaran Covid-19," ujar Sugiyanto.
Selain akan memadamkan lampu PJU, Pemkot Tegal sebelumnya juga kembali menutup sejumlah ruang publik menjelang penerapan PPKM Level 3 serentak. Salah satunya adalah Taman Pancasila.
Ruang publik yang setiap hari ramai didatangi masyarakat dan menjadi tempat wisata baru itu ditutup kembali mulai 22 November 2021 setelah sempat dibuka mulai 28 Oktober 2021 seiring dengan melandainya kasus Covid-19 dan status PPKM Kota Tegal yang turun ke level 1.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
-
Jalur Puncak II Tidak Direkomendasikan untuk Pemudik, Polisi Ungkap Kondisi Memprihatinkan
-
Biodata Dedy Yon Supriyono, Pingsan saat Kampanye Akbar hingga Muntah-muntah
-
Sosok Istri Dedy Yon Supriyono, Calon Wali Kota Tegal yang Pingsan Saat Kampanye
-
Hendak Padamkan Api di Bangunan Pasar yang Terbakar, Petugas Damkar Ini justru Terlindas Mobil
-
Anak Usaha Jakpro Inisiasi Pemanfaatan Penerangan Jalan Umum Jadi PJU Pintar
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
-
Aspirasi Tersampaikan, Ini Momen Aksi TPUA di Rumah Jokowi Dikawal Humanis Polresta Solo
Terkini
-
Rebut Ratusan Ribu! Klik Link Saldo DANA Kaget Hari Ini! Bisa untuk Belanja, hingga Bayar Tagihan
-
Investasi Global Lirik Jawa Tengah! Ini yang Ditawarkan Gubernur Ahmad Luthfi
-
Weton Rabu Pon Menurut Primbon Jawa: Karakter, Pantangan, dan Tips Menghindari Kesialan
-
Rahasia Keberkahan Pernikahan di Bulan Syawal: Ini Doa yang Wajib Kamu Ucapkan!
-
Keistimewaan Surat Yasin Ayat 82: Kekuatan Tak Terlihat di Balik Doa dan Ikhtiar