Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Rabu, 01 Desember 2021 | 16:25 WIB
Musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx SID saat tiba untuk pelimpahan berkas (P21) terkait kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Jerinx sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan. Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx, tapi upaya tersebut tidak berjalan mulus. Deni kemudian, melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021.

Load More