
SuaraJawaTengah.id - Kurang dari 24 jam Unitreskrim Polsek Muntilan yang diback-up Resmob Satreskrim Polres Magelang berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pencuri tabung oksigen milik RSUD Muntilan, Magelang.
Tersangka adalah MS (50) warga Tugu Semarang yang merupakan sopir salah satu perusahaan penyedia oksigen. Saat ini tersangka MS ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Magelang guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Kapolres Magelang AKBP Mochammmad Sajarod Zakun mengungkapkan kejadian pencurian pada Minggu (14/11/2021) sekira pukul 23.30 WIB.
Tersangka MS datang ke RSUD dengan mengendarai mobil pick up mengaku kepada tukang parkir bahwa jika sudah dihubungi pihak rumah sakit untuk mengecek dan akan membawa oksigen.
Baca Juga: Cerita Lengkap 2 Saudara Asal Magelang yang Tewas Diracun Sianida Dukun Pengganda Uang
“Usai memakirkan mobilnya tersangka MS kemudian mengangkut 16 tabung oksigen dengan mobil pick-upnya, lalu meninggalkan RSUD Muntilan pergi ke arah Semarang,” ungkapnya di Mapolres Magelang, Rabu (1/12/2021).
Setelah mendapat laporan dari korban (RSUD) kemudian pada Selasa (16/11/2021) sekira Pkl 10.30 WIB, petugas Polsek Muntilan dibackup oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Magelang melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut, petugas dapat mengidentifikasi pelaku.
“Lalu dalam waktu kurang dari 24 jam yaitu pada Rabu, (17/11/2021) dini hari, petugas dapat mengamankan Tersangka dan Barang Bukti 16 buah tabung oksigen warna putih hasil curian dan ang Rp9 juta,- serta buah mobil Pick-up yang digunakan sebagai sarana pencurian,” jelas Sajarod.
Hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka MS, 16 tabung oksigen tersebut dijual ke salah satu toko Kesehatan di Semarang seharga Rp11,2 juta dengan alasan bahwa tabung tersebut berasal dari pabrik oksigen yang bangkrut di daerah Jogjakarta, dan oleh pembeli baru dibayar Rp9 juta.
“Alasan mencuri, karena sebelumnya pada Sabtu, (13/11/ 2021) tersangka MS ini mengantar oksigen ke RSUD Muntilan, sehingga disitu muncul niat tersangka untuk mengambil tabung oksigen milik RSUD Muntilan,” terangnya.
Baca Juga: Racuni 2 Saudara hingga Tewas, Dukun Pengganda Uang Dibekuk Satreskrim Polres Magelang
Saat ini tersangka MS beserta barang bukti masih damankan di Mapolres Magelang guna menjalani proses hukum.
“Tersangka MS kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (currat) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tegas Sajarod.
Sementara itu Direktur RSUD Muntilan dr. Syukri sangat mengapresiasi Polres Magelang dan jajaranya yang telah berhasil mengungkap kasus pencurian tabung oksigen di RSUD dengan cepat.
“Kami sangat mengapresiasi kepada Polres Magelang yang dengan cepat bisa mengungkap kasus tersebut,” katanya.
Dia juga menilai bahwa Polres Magelang juga telah berhasil membantu penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Magelang, terutama pada saat RSUD kekurangan oksigen di masa pandemi.
“Kami juga menyampaikan terimakasih kepada Polres Magelang yang telah memberikan jaminan ketersediaan oksigen pada saat pandemi Covid-19,” pungkas Syukri.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Bisa Jadi Pelabuhan Baru Ciro Alves pada Musim Depan
- 5 Rekomendasi Body Lotion Lokal untuk Mencerahkan Kulit, Harga Mulai Rp17 Ribu
- Cyrus Margono Terancam Tak Bersyarat Bela Timnas Indonesia di Piala AFF U-23 2025
- Rangkaian Skincare Viva untuk Memutihkan Wajah, Murah Meriah Hempas Kulit Kusam
- Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp70 Jutaan: Lengkap dengan Spesifikasi dan Estimasi Pajak
Pilihan
-
Gelombang Kekesalan Jakmania Memuncak: Carlos Pena di Ujung Tanduk Pemecatan
-
Hasil Seri Kontra Arema FC Bikin Bangga Persebaya, Ini Penyebabnya
-
Pratama Arhan Mulai 'Terbuang' dari Timnas Indonesia, Mertua Acuh: Terserah
-
Heboh Wahana Permainan di Pasar Malam Alkid Keraton Solo Ambruk
-
7 Rekomendasi Mobil Bekas Jepang-Eropa Harga di Bawah Rp100 Juta
Terkini
-
1 Mei 2025 Libur Apa? Ini Penjelasan Lengkap dan Daftar Tanggal Merah Mei 2025
-
Cerita Horor Pocong Kecil dari Jalur Selatan: Kisah Mistis di Hutan Jawa Tengah
-
Semen Gresik dan Pemkab Kendal Kerja Sama Tangani Sampah dengan Teknologi RDF
-
Ahmad Yani Semarang Jadi Bandara Internasional, Jateng Bersiap Jadi Gerbang Ekonomi Baru
-
Merajut Kepedulian, BRI dan Imigrasi Pemalang Hadirkan Senyum di Panti Asuhan