Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 19 November 2021 | 17:48 WIB
Polres Magelang mengungkap kasus pembunuhan dengan motif praktik perdukunan di Desa Sukomakmur, Kecamatan Kajoran, Jumat (19/11/2021). [Suara.com/ Angga Haksoro Ardi]

SuaraJawaTengah.id - Kisah pilu dialami dua saudara yakni Lasman (31) dan Wasdiyanto (38) asal Dusun Marongan, Desa Sukomakmur, Kecamatan Kajoran, Magelang yang meregang nyawa usai dibunuh dukun pengganda uang.

Pelaku berinisial IS (57) yang merupakan warga Desa Sutopati, Kajoran kini telah dibekuk Satreskrim Polres Magelang.

Sebagai dukun, pelaku disebut-sebut bisa bisa mengobati orang sakit dan memberikan penglaris untuk usaha, hingga menggandakan uang.

Kedua korban yang berprofesi sebagai pedagang sayur, tergoda janji tersangka yang mengaku bisa memberikan uang yang tidak akan habis meski terus dibelanjakan.

Baca Juga: Ribut Perkara Anggrek, Gadis Singosari Malang Dibunuh Sang Kekasih

Tersangka IS membunuh kedua korban dengan maksud menguasai uang yang akan digunakan dalam ritual sebesar Rp 25 juta. Kepada korban, IS berjanji uang itu nantinya tidak akan pernah habis saat digunakan untuk berdagang.

Pada 10 November 2021, Lasman pamit pada istrinya untuk menyerahkan uang Rp 25 juta kepada IS. Uang tersebut hasil menggadaikan mobil Suzuki Carry milik korban. 

Sekitar pukul 16.00 WIB korban tiba di rumah dukun IS dan menyerahkan uang untuk ‘didoakan’. Kedua korban juga menyerahkan air dari mata air Sijago sebagai sarana ritual.

“Menurut keterangan tersangka uang itu bertujuan untuk ‘didoakan’ agar tidak habis-habis saat dipakai berdagang,” kata Kasatreskrim Polres Magelang, AKP Muhammad Alfan Armin, Jumat (19/11/2021).

Setelah menerima uang, IS masuk ke ruang tengah mencampur air yang dibawa korban dengan potas. Air kemudian dibungkus dalam 2 plastik bening.

Baca Juga: Menggiurkan, Petani Milenial Magelang Raih Omzet Rp3,5 M dari Bisnis Beras Organik

Tersangka memerintahkan kedua korban meminum air tersebut sebelum tiba di rumah. Syarat lainnya, saat meminum air tersebut tidak boleh diketahui orang lain.

Sekitar pukul 17.00 WIB korban meninggalkan rumah tersangka. Dalam perjalanan menuju rumah, sekitar pukul 19.00, keduanya berhenti di jalan Dusun Sukoyoso. Polisi menduga, di tempat itu kedua korban meminum air yang sudah dicampur potas. 

“Diduga di situ korban meminum air yang diberikan tersangka. Tidak lama setelah minum air itu korban meninggal.”

Menurut Kasatreskrim, AKP Muhammad Alfan Armin, potas yang dicampur air mengandung sianida yang berbahaya. Hanya butuh beberapa menit korban meninggal setelah menenggak racun tersebut.

Sekitar pukul 20.20 WIB lewat saksi teman pemilik mobil rental di jalan Dusun Sukoyoso. Dia melihat mobil di pinggir jalan dalam keadaan mesin hidup dan lampu menyala.

Saksi mencoba menyapa namun korban Lasman yang berada di kursi sopir sudah tak sadarkan diri. Saksi kemudian menemukan korban Wasdiyanto tergeletak di pinggir jalan dekat pintu sopir.

Saksi menghubungi pemilik mobil rental untuk datang ke lokasi. Pemilik mobil kemudian melaporkan kejadian ini ke perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Kajoran.

“Dari olah TKP kami menemukan kecurigaan dari mulut korban tercium bau yang aneh. Kemudian dari dalam mobil kami menemukan plastik bening berisi sisa cairan yang juga berbau mencurigakan,” kata AKP Alfan.

Tim dokter dari Polda Jateng kemudian mengoutopsi jenazah korban di RSUD Muntilan pada 11 November 2021. Dari hasil outopsi diketahui kedua korban mati lemas karena keracunan.

“Sampel dari lambung, urin, darah, dan cairan di mulut korban diuji di Labfor Polda Jateng. Hasilnya ditemukan sianida. Termasuk cairan dalam plastik bening di dalam mobil juga positif (mengandung) sianida.” 

Di hari yang sama, polisi langsung menggeledah rumah tersangka. Polisi menemukan keterangan korban sempat mendatangi rumah IS dan menduga cairan dalam plastik diberikan oleh tersangka.

Dari penggeledahan polisi menemukan beberapa plastik yang identik dengan plastik yang ditemukan dalam mobil korban. Polisi juga menemukan catatan pembelian potas dari salah satu toko pertanian di Dusun Sutopati.

“Tersangka kemudian mengakui telah maracuni korban dengan maksud menguasai uang. IS kesehariannya sebagai pengobatan alternatif. Jadi kalau orang desa bilang orang pinter. Bisa menyembuhkan atau yang ada kaitannya dengan usaha,” ujar Kasatreskrim, AKP Alfan.

Korban dan tersangka sudah menjalin komunikasi sekitar 10 hari sebelum peristiwa pembunuhan. Korban bahkan sempat memberikan uang Rp 200 ribu kepada IS untuk mencoba kemujaraban ritual.

Uang Rp 200 ribu itu setelah digunakan untuk membeli rokok malah bertambah menjadi Rp 280 ribu. “Itu dalam rangkaian 10 hari itu. Dalam masa itu sudah 4 kali berkomunikasi. Katanya berhasil. Korban kemudian mencoba memberikan uang yang lebih besar yaitu Rp 25 juta.”

Polisi menjerat tersangka IS dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan acaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Wakapolres Magelang, Kompol Aron Sebastian mengingatkan masyarakat agar segera melapor ke polisi jika menemukan kejadian ganjil seperti ini. "Apabila masyarakat ingin mendapatkan sesuatu, silakan menggunakan cara sah yang halal.”

Caption: Polres Magelang mengungkap kasus pembunuhan dengan motif praktik perdukunan di Desa Sukomakmur, Kecamatan Kajoran, Jumat (19/11/2021). (suara.com/ Angga Haksoro Ardi)

Kontributor : Angga Haksoro Ardi

Load More