SuaraJawaTengah.id - Pernikahan merupakan momen sakral yang akan dialami semua orang. Terkadang seseorang sangat selektif dalam memilih calon pasangannya. Selain itu usia ideal untuk menikah juga tidak dilakukan.
Hal itu supaya pada saat membina rumah tangga kelak bahagia. Paling penting bisa menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmarah.
Selain itu, tak sedikit juga seorang yang tak ingin terburu-buru memutuskan untuk menikah. Alasannya pun sangat beragam mulai dari belum memiliki kesiapan hingga masih fokus mengejar karir.
Memang tanpa perencanaan dan kedewasaan masing-masing pasangan.
Baca Juga: Menurut Buya Yahya, Ketimbang Takut Dajjal, Rasulullah Lebih Khawatir dengan Golongan Ini
Pernikahan yang awalnya indah bisa berujung perceraian. Biasanya hal itu terjadi karena himpitan ekonomi dan ketidak dewasaan suami istri dalam menyelesaikan prahara rumah tangga.
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya membeberkan usia ideal seseorang kapan harus menikah. Hal tersebut bertujuan untuk mencegah perceraian dalam rumah tangga.
"Masalah usia ideal untuk menikah sebenarnya tidak ada ketentuan pasti. Yang jelas dalam bahas fiqih dia sudah punya keinginan dan secara fisik dia sudah bisa melakukan hubungan suami istri," buka Buya Yahya melalui unggahan video di kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Buya Yahya pun tidak mempermasalahkan pernikahan dini. Meski banyak kasus perceraian suami istri akibat pernikahan dini.
"Jadi masalah umur tidak ada batasan, pernikahan dini yang tidak diperkenankan adalah pernikahan dini yang tidak dipikirkan,"
Baca Juga: Heboh Ibu Dibuang Anak ke Panti, Ini Hukum Islam Titipkan Orangtua ke Panti Jompo
"Apakah umur 14 tahun dini? Tidak. Kalau 14 tahun sudah matang dan dewasa sudah boleh menikah. Pernikahan dini yang bermasalah itu karena hamil duluan, terpaksa dan sebagainya,'' ungkapnya.
Ulama yang memiliki dua anak ini tidak mempersalahkan jika seorang laki-laki maupun perempuan yang sudah berumur 30 tahun belum memiliki kesiapan untuk menikah.
"Jadi indahnya dalam agama kita adalah sesuai dengan kebutuhan. Walaupun sudah berumur tiga puluh tahun, kalau dia tidak butuh ya jangan dipaksa untuk menikah,'' jelasnya.
Diakhir video, Buya Yahya berpesan kepada orang tua yang memiliki anak perempuan untuk tidak memberi restu kesembarang laki-laki. Pilihlah laki-laki yang mampu membimbing dan bertanggungjawab.
Kontributor : Fitroh Nurikhsan
Berita Terkait
-
Tiko Anak Ibu Eny Menikah Kapan? Sekarang Sudah Jadi Ayah dan Istrinya Punya Pekerjaan Mulia
-
Beda Silsilah Keluarga Maxime Bouttier dan Luna Maya, Fix Mau Menikah?
-
Sumber Kekayaan Maxime Bouttier, Terciduk Siap-siap Nikahi Luna Maya?
-
Bus Rombongan Pernikahan Terjun ke Sungai di Pakistan, Pengantin Wanita Satu-satunya yang Selamat
-
Kehamilan Remaja: Bisakah Kita Berhenti Melihat Pernikahan Sebagai Solusi?
Terpopuler
- Sritex Resmi PHK Ribuan Karyawannya, BNI jadi Satu-satunya Bank BUMN yang 'Nyangkut' Rp374 Miliar
- Siapa Intan Srinita? TikToker yang Sebut Roy Suryo Dalang di Balik Fufufafa Diduga Pegawai TV
- Pendidikan Intan Srinita, Ketahuan Bersih-bersih usai Sebut Roy Suryo Pemilik Akun Fufufafa?
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Dilaporkan Aliansi Bugis, Denny Sumargo bikin Permintaan Maaf Terbuka
Pilihan
-
Analisis: Jegal Kaoru Mitoma-Takefusa Kubo, Matikan Agresivitas Jepang
-
Mencari Kelemahan Jepang: Memori 6 Tahun Lalu Jadi Modal Shin Tae-yong
-
Harga Emas Antam Lagi-lagi Jatuh Terjungkal Hari Ini
-
Prediksi Timnas Indonesia vs Jepang: Hanya Misi Sulit, Tapi Bukan Mustahil Garuda!
-
KUR Tak Termasuk Hapus Buku Kredit Macet, Ini Penjelasannya
Terkini
-
BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Jawa Tengah pada 14-16 November 2024
-
Rahasia Sukses Pertashop: Pertamina Ungkap Strategi Peningkatan Pendapatan lewat NFR
-
BMKG Prakirakan Cuaca Berawan dan Kabut di Semarang Hari Ini, Masyarakat Diminta Waspada
-
Prabowo Dukung Cagub Jateng, Bawaslu Telusuri Potensi Pelanggaran Netralitas Presiden
-
Korupsi Pengurusan Tanah di Semarang: Mantan Lurah Sawah Besar Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa