SuaraJawaTengah.id - Kasus Korupsi yang menyeret Bupati Banjarnegara terus bergulir. Saksi-saksi terus didatangkan untuk mengungkan transaksi haram tersebut.
Sejak penetapan tersangka kepada Bupati Banjarnegara non aktif Budhi Sarwono, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
KPK kembali memanggil sejumlah nama untuk keperluan penyidikan salah satunya wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarnegara.
Wakil ketua DPRD Banjarnegara, H Edy Purwanto dipanggil KPK untuk memberikan keterangan terkait penjualan tanah seluas 18.400 meter persegi di Desa Kalipelus Kecamatan Purwanegara kepada Budhi Sarwono.
Transaksi tersebut dilakukan pada 2016 sebelum Budhi Sarwono menjabat sebagai Bupati Banjarnegara.
"Kemarin dapat panggilan menghadap KPK hari ini tanggal 2 Desember di Satreskrim Purwokerto. Tadi panggilan jam 10, dimulai periksa jam 11 sampai jam dua,"kata Edy Purwanto, Kamis (2/12/2021).
Saat pemanggilan tersebut, dirinya menjelaskan transaksi penjualan tanah kepada Budhi Sarwono yang diperuntukkan sebagai Batching Plant dan AMT (Asphalt Mixing Plant). Edy mengatakan pembelian tersebut dilakukan sebelum Budhi Sarwono menjabat sebagai Bupati Banjarnegara.
"Intinya saya ada penjualan tanah 18.400 meter persegi untuk Batching Plant dan AMT pada tahun 2016 sebelum beliau menjabat sebagai bupati,"terang dia.
Edy menyebut dirinya menjual tanah kepada Budhi Sarwono dengan harga satu meter Rp 200 ribu atau senilai Rp3,7 Milyar. "Sudah dibayar waktu itu juga langsung lunas," jelas dia.
Baca Juga: Kekayaan Naik Rp 4 Miliar, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Bilang Begini
Hanya saja, lanjut dia, proses balik nama tanah tersebut baru selesai pada tahun 2019. Hal itu disebabkan faktor luasnya tanah sehingga memerlukan waktu yang cukup lama untuk proses pelimpahan hak.
"Adapun KPK memanggil saya, karena pada tahun 2019 baru balik nama peralihan dari saya ke Bupati. Sementara pembayarannya 15 juni 2016. Peralihan tidak langsung, pembelian 2016 tapi pada 2019 baru balik nama, proses peralihan memang ribet, tanah seluas itu harus dipecah menjadi 18 sertifikat tidak bisa jadi satu sertifikat," papar dia.
Pada saat dilakukan penyidikan, Edy diminta untuk membuktikan transaksi jual beli tanah tersebut. "Akhirnya saya telfon notaris pihak pembeli dan juga komunikasi sama pihak BNI, Pak Budhi melakukan pembayaran kapan dan besarannya berapa, itu saya komunikasi di depan penyidik," kata dia.
Usai menjelaskan kepada penyidik, Edy diminta untuk menyerahkan akta jual beli, rekening koran dan bukti transfer terkait transaksi tersebut. "Karena saya tidak bawa apa apa, jadi setelah ini sudah clear, hanya suruh menyerahkan tambahan bukti saja," jelas dia.
Kontributor : Citra Ningsih
Berita Terkait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Polisi Ungkap Pembunuhan Advokat di Cilacap, Motif Pelaku Bikin Geleng-geleng
-
UPZ Baznas Semen Gresik Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Warga Terdampak Bencana Banjir di Sumbar
-
3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
-
7 Destinasi Wisata Kota Tegal yang Cocok untuk Liburan Akhir Tahun 2025
-
Gaji PNS Naik Januari 2026? Kabar Gembira untuk Abdi Negara