SuaraJawaTengah.id - Kasus Korupsi yang menyeret Bupati Banjarnegara terus bergulir. Saksi-saksi terus didatangkan untuk mengungkan transaksi haram tersebut.
Sejak penetapan tersangka kepada Bupati Banjarnegara non aktif Budhi Sarwono, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
KPK kembali memanggil sejumlah nama untuk keperluan penyidikan salah satunya wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarnegara.
Wakil ketua DPRD Banjarnegara, H Edy Purwanto dipanggil KPK untuk memberikan keterangan terkait penjualan tanah seluas 18.400 meter persegi di Desa Kalipelus Kecamatan Purwanegara kepada Budhi Sarwono.
Transaksi tersebut dilakukan pada 2016 sebelum Budhi Sarwono menjabat sebagai Bupati Banjarnegara.
"Kemarin dapat panggilan menghadap KPK hari ini tanggal 2 Desember di Satreskrim Purwokerto. Tadi panggilan jam 10, dimulai periksa jam 11 sampai jam dua,"kata Edy Purwanto, Kamis (2/12/2021).
Saat pemanggilan tersebut, dirinya menjelaskan transaksi penjualan tanah kepada Budhi Sarwono yang diperuntukkan sebagai Batching Plant dan AMT (Asphalt Mixing Plant). Edy mengatakan pembelian tersebut dilakukan sebelum Budhi Sarwono menjabat sebagai Bupati Banjarnegara.
"Intinya saya ada penjualan tanah 18.400 meter persegi untuk Batching Plant dan AMT pada tahun 2016 sebelum beliau menjabat sebagai bupati,"terang dia.
Edy menyebut dirinya menjual tanah kepada Budhi Sarwono dengan harga satu meter Rp 200 ribu atau senilai Rp3,7 Milyar. "Sudah dibayar waktu itu juga langsung lunas," jelas dia.
Baca Juga: Kekayaan Naik Rp 4 Miliar, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Bilang Begini
Hanya saja, lanjut dia, proses balik nama tanah tersebut baru selesai pada tahun 2019. Hal itu disebabkan faktor luasnya tanah sehingga memerlukan waktu yang cukup lama untuk proses pelimpahan hak.
"Adapun KPK memanggil saya, karena pada tahun 2019 baru balik nama peralihan dari saya ke Bupati. Sementara pembayarannya 15 juni 2016. Peralihan tidak langsung, pembelian 2016 tapi pada 2019 baru balik nama, proses peralihan memang ribet, tanah seluas itu harus dipecah menjadi 18 sertifikat tidak bisa jadi satu sertifikat," papar dia.
Pada saat dilakukan penyidikan, Edy diminta untuk membuktikan transaksi jual beli tanah tersebut. "Akhirnya saya telfon notaris pihak pembeli dan juga komunikasi sama pihak BNI, Pak Budhi melakukan pembayaran kapan dan besarannya berapa, itu saya komunikasi di depan penyidik," kata dia.
Usai menjelaskan kepada penyidik, Edy diminta untuk menyerahkan akta jual beli, rekening koran dan bukti transfer terkait transaksi tersebut. "Karena saya tidak bawa apa apa, jadi setelah ini sudah clear, hanya suruh menyerahkan tambahan bukti saja," jelas dia.
Kontributor : Citra Ningsih
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Warga Sumbang Tolak Tambang Kaki Gunung Slamet: Lingkungan Rusak, Masa Depan Terancam!
-
Kudus Darurat Longsor! Longsor Terjang 4 Desa, Akses Jalan Putus hingga Mobil Terperosok
-
5 Lapangan Padel Hits di Semarang Raya untuk Olahraga Akhir Pekan
-
Perbandingan Suzuki Ertiga dan Nissan Grand Livina: Duel Low MPV Keluarga 100 Jutaan
-
Fakta-fakta Kisah Tragis Pernikahan Dini di Pati: Remaja Bercerai Setelah 6 Bulan Menikah