SuaraJawaTengah.id - Kasus Korupsi yang menyeret Bupati Banjarnegara terus bergulir. Saksi-saksi terus didatangkan untuk mengungkan transaksi haram tersebut.
Sejak penetapan tersangka kepada Bupati Banjarnegara non aktif Budhi Sarwono, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
KPK kembali memanggil sejumlah nama untuk keperluan penyidikan salah satunya wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarnegara.
Wakil ketua DPRD Banjarnegara, H Edy Purwanto dipanggil KPK untuk memberikan keterangan terkait penjualan tanah seluas 18.400 meter persegi di Desa Kalipelus Kecamatan Purwanegara kepada Budhi Sarwono.
Transaksi tersebut dilakukan pada 2016 sebelum Budhi Sarwono menjabat sebagai Bupati Banjarnegara.
"Kemarin dapat panggilan menghadap KPK hari ini tanggal 2 Desember di Satreskrim Purwokerto. Tadi panggilan jam 10, dimulai periksa jam 11 sampai jam dua,"kata Edy Purwanto, Kamis (2/12/2021).
Saat pemanggilan tersebut, dirinya menjelaskan transaksi penjualan tanah kepada Budhi Sarwono yang diperuntukkan sebagai Batching Plant dan AMT (Asphalt Mixing Plant). Edy mengatakan pembelian tersebut dilakukan sebelum Budhi Sarwono menjabat sebagai Bupati Banjarnegara.
"Intinya saya ada penjualan tanah 18.400 meter persegi untuk Batching Plant dan AMT pada tahun 2016 sebelum beliau menjabat sebagai bupati,"terang dia.
Edy menyebut dirinya menjual tanah kepada Budhi Sarwono dengan harga satu meter Rp 200 ribu atau senilai Rp3,7 Milyar. "Sudah dibayar waktu itu juga langsung lunas," jelas dia.
Baca Juga: Kekayaan Naik Rp 4 Miliar, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Bilang Begini
Hanya saja, lanjut dia, proses balik nama tanah tersebut baru selesai pada tahun 2019. Hal itu disebabkan faktor luasnya tanah sehingga memerlukan waktu yang cukup lama untuk proses pelimpahan hak.
"Adapun KPK memanggil saya, karena pada tahun 2019 baru balik nama peralihan dari saya ke Bupati. Sementara pembayarannya 15 juni 2016. Peralihan tidak langsung, pembelian 2016 tapi pada 2019 baru balik nama, proses peralihan memang ribet, tanah seluas itu harus dipecah menjadi 18 sertifikat tidak bisa jadi satu sertifikat," papar dia.
Pada saat dilakukan penyidikan, Edy diminta untuk membuktikan transaksi jual beli tanah tersebut. "Akhirnya saya telfon notaris pihak pembeli dan juga komunikasi sama pihak BNI, Pak Budhi melakukan pembayaran kapan dan besarannya berapa, itu saya komunikasi di depan penyidik," kata dia.
Usai menjelaskan kepada penyidik, Edy diminta untuk menyerahkan akta jual beli, rekening koran dan bukti transfer terkait transaksi tersebut. "Karena saya tidak bawa apa apa, jadi setelah ini sudah clear, hanya suruh menyerahkan tambahan bukti saja," jelas dia.
Kontributor : Citra Ningsih
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Skandal Ponpes di Pati, MUI Pusat Keluarkan 3 Rekomendasi Tegas: Hentikan Pendaftaran Santri Baru
-
Kendal Tornado FC vs Persela: Motivasi Tutup Musim dengan Happy Ending
-
Duh! Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Kiai di Pati, Korban Capai 50 Orang
-
Hardiknas Jateng 2026: Ahmad Luthfi Genjot Peran SMK Tani Jadi Motor Ketahanan Pangan
-
Luncurkan Program Edu Pride, Saloka Apresiasi 1.000 Siswa dan Guru Berprestasi di Jawa Tengah