SuaraJawaTengah.id - Kasus Korupsi yang menyeret Bupati Banjarnegara terus bergulir. Saksi-saksi terus didatangkan untuk mengungkan transaksi haram tersebut.
Sejak penetapan tersangka kepada Bupati Banjarnegara non aktif Budhi Sarwono, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
KPK kembali memanggil sejumlah nama untuk keperluan penyidikan salah satunya wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarnegara.
Wakil ketua DPRD Banjarnegara, H Edy Purwanto dipanggil KPK untuk memberikan keterangan terkait penjualan tanah seluas 18.400 meter persegi di Desa Kalipelus Kecamatan Purwanegara kepada Budhi Sarwono.
Transaksi tersebut dilakukan pada 2016 sebelum Budhi Sarwono menjabat sebagai Bupati Banjarnegara.
"Kemarin dapat panggilan menghadap KPK hari ini tanggal 2 Desember di Satreskrim Purwokerto. Tadi panggilan jam 10, dimulai periksa jam 11 sampai jam dua,"kata Edy Purwanto, Kamis (2/12/2021).
Saat pemanggilan tersebut, dirinya menjelaskan transaksi penjualan tanah kepada Budhi Sarwono yang diperuntukkan sebagai Batching Plant dan AMT (Asphalt Mixing Plant). Edy mengatakan pembelian tersebut dilakukan sebelum Budhi Sarwono menjabat sebagai Bupati Banjarnegara.
"Intinya saya ada penjualan tanah 18.400 meter persegi untuk Batching Plant dan AMT pada tahun 2016 sebelum beliau menjabat sebagai bupati,"terang dia.
Edy menyebut dirinya menjual tanah kepada Budhi Sarwono dengan harga satu meter Rp 200 ribu atau senilai Rp3,7 Milyar. "Sudah dibayar waktu itu juga langsung lunas," jelas dia.
Baca Juga: Kekayaan Naik Rp 4 Miliar, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Bilang Begini
Hanya saja, lanjut dia, proses balik nama tanah tersebut baru selesai pada tahun 2019. Hal itu disebabkan faktor luasnya tanah sehingga memerlukan waktu yang cukup lama untuk proses pelimpahan hak.
"Adapun KPK memanggil saya, karena pada tahun 2019 baru balik nama peralihan dari saya ke Bupati. Sementara pembayarannya 15 juni 2016. Peralihan tidak langsung, pembelian 2016 tapi pada 2019 baru balik nama, proses peralihan memang ribet, tanah seluas itu harus dipecah menjadi 18 sertifikat tidak bisa jadi satu sertifikat," papar dia.
Pada saat dilakukan penyidikan, Edy diminta untuk membuktikan transaksi jual beli tanah tersebut. "Akhirnya saya telfon notaris pihak pembeli dan juga komunikasi sama pihak BNI, Pak Budhi melakukan pembayaran kapan dan besarannya berapa, itu saya komunikasi di depan penyidik," kata dia.
Usai menjelaskan kepada penyidik, Edy diminta untuk menyerahkan akta jual beli, rekening koran dan bukti transfer terkait transaksi tersebut. "Karena saya tidak bawa apa apa, jadi setelah ini sudah clear, hanya suruh menyerahkan tambahan bukti saja," jelas dia.
Kontributor : Citra Ningsih
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Hutan Rapat dan Cuaca Ekstrem Hambat Pencarian Syafiq Ali di Gunung Slamet
-
BRI Dorong Atlet SEA Games 2025 Jadi Juara di Arena dan Finansial
-
Indosat Ungkap Lonjakan Trafik Data di Jawa Tengah dan DIY, AI Jadi Kunci Keandalan Jaringan
-
7 Mobil Keluarga Irit BBM Tahun Muda Di Bawah 100 Juta, Layak Dibeli Tahun Ini!
-
Viral! Aspal Jalan Baru di Purbalingga Bisa Digaruk Tangan, Ini Penjelasan Lengkapnya!