Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 03 Desember 2021 | 16:48 WIB
Ilustrasi KPK. Kasus korupsi yang menyeret Bupati Banjarnegara terus dikembangkan, beberapa saksi dipanggil dalam kasus itu. (kpk.go.id)

"Adapun KPK memanggil saya, karena pada tahun 2019 baru balik nama peralihan dari saya ke Bupati. Sementara pembayarannya 15 juni 2016. Peralihan tidak langsung, pembelian 2016 tapi pada 2019 baru balik nama, proses peralihan memang ribet, tanah seluas itu harus dipecah menjadi 18 sertifikat tidak bisa jadi satu sertifikat," papar dia.

Pada saat dilakukan penyidikan, Edy diminta untuk membuktikan transaksi jual beli tanah tersebut. "Akhirnya saya telfon notaris pihak pembeli dan juga komunikasi sama pihak BNI, Pak Budhi melakukan pembayaran kapan dan besarannya berapa, itu saya komunikasi di depan penyidik," kata dia.

Usai menjelaskan kepada penyidik, Edy diminta untuk menyerahkan akta jual beli, rekening koran dan bukti transfer terkait transaksi tersebut. "Karena saya tidak bawa apa apa, jadi setelah ini sudah clear, hanya suruh menyerahkan tambahan bukti saja," jelas dia.

Kontributor : Citra Ningsih

Baca Juga: Kekayaan Naik Rp 4 Miliar, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Bilang Begini

Load More