Novia diketahui pernah melaporkan kasus dugaan eksploitasi seksual serta pemaksaan aborsi ke Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Komnas Perempuan merujuk Novia agar mendapat layanan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Mojokerto. Novia sempat menjalani 2 sesi konseling pada bulan November, sebelum memutuskan bunuh diri.
Bripda Randy Bagus saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Polda Jawa Timur. Randy dikenai sanksi etik dan Pasal 348 KUHP tentang aborsi dengan ancaman hukuman maksimal 5,5 tahun penjara.
“Sekarang dia (Novia) sudah meninggal. Harapan kami pelaku mendapat hukuman setimpal karena ada kejahatan pemaksaan aborsi dan pemerkosaan,” ujar Staf Divisi Advokasi, Dokumentasi dan Publikasi Sahabat Perempuan, Dian Prihatini.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Detik-detik Penangkapan Kiai Cabul Pati, Tak Berkutik saat Sembunyi di Wonogiri
-
Akhir dari Pelarian Kiai Cabul, Ashari Diringkus di Wonogiri
-
Duh! Oknum PNS Kejari Blora Gelapkan Mobil Rental, Digadai Rp17 Juta Buat Foya-foya?
-
Vonis 14 Tahun Penjara! Hakim Semprot Bos Sritex: Tak Merasa Bersalah Korupsi Rp1,3 T
-
Bos Sritex Divonis 12 Tahun Penjara! Terbukti 'Cuci Uang' Hasil Korupsi Rp1,3 Triliun