SuaraJawaTengah.id - Seorang ibu rumah tangga yang mengaku sebagai istri anggota TNI ditangkap Satuan Reskrim Polresta Banyumas setelah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan di wilayah Kabupaten Banyumas, Minggu (5/12/2021).
Pelaku yang berinisial NRS (33) merupakan warga Kabupaten Purbalingga dan merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2020.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry menjelaskan kejadian tersebut bermula pada sekitar bulan Juni sampai bulan September 2021.
"Pelaku ini dengan mengatasnamakan istri anggota (TNI) kemudian mengelabuhi korbannya. Nah dari hasil laporan korban inilah kita mengetahui modus pelaku dengan berpura-pura memiliki aset tanah di Cikarang dan Bekasi yang akan dijual," katanya kepada wartawan, Selasa (7/12/2021).
Pelaku beralasan kesulitan menerima uang dalam jumlah besar karena mengaku sebagai istrinya anggota. Dengan alasan tersebut pelaku membujuk korban dan ayah korban untuk membukakan rekening.
"Pelaku ini menyampaikan bahwa untuk mencairkan dana membutuhkan sejumlah uang. Disinilah korban mengeluarkan Rp 250 juta secara bertahap," jelasnya.
Menurut Berry, korban dijanjikan akan diberi Rp 5 Miliar jika berhasil menjual aset tanah dan bangunan dengan total Rp 70 Miliar. Namun aset tersebut seluruhnya fiktif.
"Saat ini korbannya baru satu yang resmi melapor, tapi tidak menutup kemungkinan ada korban-korban yang lainnya," terangnya.
Uang hasil dari kejahatan ini, berdasarkan keterangan NRS digunakan untuk kehidupan sehari-hari. Adapun statusnya sebagai istri anggota TNI hanya untuk meyakinkan pada korban dalam melancarkan aksinya.
Baca Juga: Pria Singapura Ini Ngaku Jadi Agen Sugar Daddy, Tipu dan Lecehkan 11 Perempuan
Mendasari laporan tersebut, kemudian tim melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan bahwa pelaku NRS diamankan di wilayah Purbalingga.
Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa rekening koran milik korban, Handphone dan screnshoot bukti percakapannya dan baju yang dibeli dari hasil kejahatan.
"NRS dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP dan terancam pidana penjara maksimal 4 (empat) tahun," imbuhnya.
Atas kejadian tersebut, Kasat Reskrim Kompol Berry mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan modus imbalan yang menggiurkan namun harus memberikan sejumlah uang terlebih dahulu.
"Masyarakat agar lebih berhati hati agar tidak mengalami kerugian dan tidak menjadi korban penipuan," tandasnya.
Kontributor : Anang Firmansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Promo Ramadhan Hypermart! Daging Segar Mulai Rp12 Ribuan, Berlaku 1112 Maret 2026
-
5 Fakta Kecelakaan Motor Tabrak Mobil di Turunan Mejing Bandungan, Terekam CCTV dan Viral di Medsos
-
5 Fakta Truk Alat Berat Tersangkut di Rel Semarang, 10 Kereta Api Terlambat hingga 3 Jam
-
Waspada! Semarang dan Sebagian Daerah Jawa Tengah Diprediksi Diguyur Hujan Hari Ini
-
5 Fakta Kecelakaan Maut di Kembaran Banyumas, Diduga Karena Main Petasan