Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 07 Desember 2021 | 16:49 WIB
Ketika buruh di Jateng melakukan aksi buruh di Kantor Gubernur Jateng. (Suara.com/Dafi Yusuf) 

"Pada 25 November 2021 kemarin Mahakam Konstitusi sudah menyatakan PP tersebut inkonstitusional," imbuhnya. 

Jika tak direvisi, buruh mengancam akan tempuh jalur pidana dan PTUN. Menurutnya, Ganjar diduga melakukan tindakan melawan hukum dalam hal penetapan UMK. 

"Kita akan terus tolak keputusan tersebut," ujarnya. 

Kontributor : Dafi Yusuf

Baca Juga: Buruh Batam Demo Lagi Hari Ini, Arus Jalan di Batam Center Dialihkan Ke Sini

Load More