Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Kamis, 09 Desember 2021 | 07:52 WIB
Ilustrasi pungli di pemerintahan. Ombudsman Jawa Tengah temukan dugaan maladminitrasi di Kota Semarang, Pungli itu diduga dari fasilitas toilet dan sewa keranjang ikan di TPI. [Istimewa]

Ketiga, ketiadaan satu data/intergrasi data antara Dinas Kelautan Dan Perikan dengan Kantor Kesyahbanan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) berpotensi maladministrasi dan mengakibatkan bantuan tidak tersalurkan/tidak tepat sasaran.

"Keempat, belum terintergrasinya pemenuhan persyarakat kelengkapan dokumen nelayan kecil dan tradisional antar instansi melalui sistem Online Single Submission (OSS)," ucapnya.

Seperti diketahui, Ombudsmen telah melakukan kajian cepat yang telah dilakukan di 7 wilayah Jawa Tengah diantara yakni Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, Kabupaten Jepara dan Kabupaten Pati pada November 2021.

Hasilnya potensi maladminitrasi ditemukan dalam 3 (tiga) instansi yakni Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelatbuhan (KSOP), Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Baca Juga: 8 Wisata di Semarang Terbaru, Paling Banyak Dikunjungi

Kontributor : Dafi Yusuf

Load More