SuaraJawaTengah.id - Kasus kekerasan seksual di Kota Tegal pada tahun ini mencapai belasan kasus. Mirisnya, mayoritas korban merupakan anak-anak.
Sekretaris Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Puspa Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP2PA) Kota Tegal Trismanto mengungkapkan, selama 2021 hingga Oktober, terdapat 46 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.
"Terdiri dari perempuan sebanyak 18 orang, dan anak-anak 28 orang," ujar Trismanto, Kamis (9/12/2021).
Jumlah kasus kekerasan itu meningkat dibandingkan tahun lalu. Pada 2020, terdapat 36 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.
"Rinciannya perempuan dewasa 18 kasus, dan anak-anak laki-laki dan perempuan 18 kasus," kata Trismanto
Sementara dari puluhan kasus kekerasan pada tahun ini, Trismanto menyebut 15 di antaranya merupakan kasus kekerasan seksual.
"Kekerasan seksual dengan korban anak-anak laki-laki ada 8 kasus, anak-anak perempuan 6 kasus dan perempuan dewasa satu kasus," ungkapnya.
Adapun kasus kekerasan seksual yang diproses di kepolisian jumlahnya empat kasus. Salah satu kasus yang diproses hukum dan menyita perhatian adalah pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah kepada anak kandungnya sendiri.
Kasus tersebut mencuat pada awal November 2021. Perbuatan pelaku diketahui oleh ibu korban yang tak lain adalah istri pelaku sehingga dilaporkan ke Polres Tegal Kota.
Baca Juga: Nasib RUU TPKS di DPR: Diwarnai Kepentingan Elektoral hingga Pandangan Konservatif
Tak hanya dipaksa melayani nafsu bejat pelaku hingga lima kali, korban yang berusia 10 tahun juga diancam akan dibunuh hingga mengalami trauma.
Trismanto mengatakan, PPT Puspa memberikan pelayanan terpadu terhadap saksi dan korban tindak kekerasan, termasuk korban kekerasan seksual.
"Kami memberikan perlindungan penanangan dan pemenuhan hak korban dengan memberikan layanan rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, bantuan hukum, pemulangan dan reintregasi sosial," jelasnya.
Menurut Trismanto, PPT Puspa juga melakukan sejumlah upaya pencegahan terjadinya kekerasan terhadap anak dan perempuan di antaranya dengan mengoptimalkan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) dan pengembangan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) hingga ke tingkat RT/RW.
"Tantangan ke depan yang dihadapi adalah kekerasan berbasis gender online (KBGO), salah satunya revenge porn atau penyebaran video atau foto pornografi korban atas dasar motif balas dendam," ujarnya.
Penanganan KBGO tersebut menurut Trismanto seringkali menghadapi sejumlah kendala, di antaranya minimnya alat bukti dengan pola kasus yang rumit dan penentuan yurisdikasi tempat terjadinya tindak pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Hari Anak Nasional, SD di Temanggung Perangi Kecanduan Gadget Lewat Permainan Tradisional
-
Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas
-
Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang
-
Bupati Cilacap Nonaktif Segera Diadili Kasus Dugaan Korupsi THR
-
BRI x REI Expo Semarang 2026 Tawarkan Promo KPR Bunga Mulai 1,75%, Wujudkan Rumah Impian