Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 10 Desember 2021 | 10:27 WIB
Ilustrasi jurnalis demonstrasi. Profesi sebagai jurnalis harus menadapatkan perhatian, ratusan jurnalis di dunia kini mendekam di penjara, selain itu puluhan wartawan tewas saat tugas liputan. (Antara)

SuaraJawaTengah.id - Kekerasan terhadap jurnalis terjadi di seluruh dunia. Selain dipenjara, terdapat insan pers yang dibunuh tanpa alasan yang jelas. 

Menyadur dari Solopos.com, jumlah wartawan di seluruh dunia yang berada di balik jeruji besi sepanjang 2021 mencapai rekor tertinggi sepanjang sejarah.

Menurut laporan terkini Komite untuk Perlindungan Jurnalis (CPJ) hingga 1 Desember tahun ini, jumlah wartawan yang ditangkap di seluruh dunia mencapai 293 orang.

Organisasi nirlaba itu juga mengungkapkan sedikitnya 24 wartawan meninggal selagi melakukan liputan dan 18 lainnya tewas dengan kondisi yang penuh misteri sehubungan dengan profesi mereka.

Baca Juga: Polda Aceh Setop Kasus Jurnalis Bahrul Asal Minta Maaf, AJI: Kasus Tak Layak Dilanjutkan!

Hal itu diungkapkan CPJ pada Kamis (9/12/2021) dalam survei tahunan mengenai kebebasan pers dan serangan terhadap media.

CPJ mengatakan meski alasan penjeblosan ke penjara di setiap negara berbeda-beda, rekor jumlah tersebut mencerminkan pergolakan politik di seluruh dunia dan menjamurnya intoleransi terhadap pelaporan independen.

“Ini tahun keenam berturut-turut CPJ mendokumentasikan rekor jumlah wartawan yang dibui di seluruh dunia,” kata Direktur Eksekutif CPJ Joel Simon lewat pernyataan.

Wartawan yang meninggal sepanjang 2021 mencakup nama Danish Siddiqui, fotografer Reuters yang tewas dalam serangan Taliban di Afghanistan pada Juli dan Gustavo Sanchez Cabrera yang ditembak dan tewas di Meksiko pada Juni.

China menjebloskan 50 wartawan ke penjara, terbanyak dari negara mana pun. Kemudian disusul Myanmar yang menangkap 26 wartawan, sebagai bagian dari penindakan keras pascakudeta 1 Februari.

Baca Juga: Jurnalis Asrul Divonis 3 Bulan Usai Tulis Berita Korupsi, KKJ: Mencederai Kebebasan Pers

Dalam catatan yang sama, Mesir mempunyai catatan 25 wartawan, Vietnam 23 dan Belarus 19 wartawan.

Untuk kali pertama daftar CPJ memasukkan wartawan yang dipenjara di Hong Kong, yang menjadi korban lain dari undang-undang keamanan nasional 2022.

Dalam UU itu tertulis bahwa apa pun yang dianggap Beijing sebagai subversi, pemisahaan diri, terorisme atau berkolusi dengan pasukan asing, diancam dengan hukuman penjara seumur hidup.

Menurut CPJ, Meksiko, tempat para wartawan kerap ditargetkan ketika tugas mereka mengusik geng kriminal atau pejabat korup, masih menjadi ‘neraka’ di belahan bumi Barat pagi para awak media.

Load More