SuaraJawaTengah.id - Situasi saat ini masih di tengan pandemi COVID-19. Namun demikian, pemerintah tidak lagi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 pada perayaan Natal dan tahun baru (Nataru).
Lalu amankah berkumpul dengan keluarga saat libur nataru kali ini?
Diketahui, mereka yang belum divaksin COVID-19 dan berkumpul bersama anggota keluarga dengan riwayat mendapatkan vaksinasi lengkap, pada saat liburan Natal dan Tahun Baru nanti tetap berisiko terkena COVID-19.
Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinkes Prov. DKI Jakarta, dr. Ngabila Salama, MKM mengingatkan mereka yang belum divaksin COVID-19 ini berisiko lebih tinggi menjalani perawatan di rumah sakit dan meninggal apabila terkena COVID-19.
"Aman atau tidak beraktivitas tentunya ada risiko karena belum divaksin. Jika kena COVID-19 berpotensi untuk mendapatkan perawatan rumah sakit dan meninggal lebih tinggi," ujar dia dikutip dari ANTARA Senin (13/12/2021).
Ngabila menyarankan orang-orang tetap meningkatkan kewaspadaan mereka terhadap risiko terkena COVID-19 antara lain dengan menerapkan protokol kesehatan 6M yang meliputi mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama.
"Kami sarankan untuk meningkatkan kewaspadaannya, selain 6M juga deteksi yakni bila ada gejala lakukan PCR (gratis di puskesmas)," kata dia.
Upaya ini dilakukan demi meningkatkan kewaspadaan dini dan agar pasien terkonfirmasi positif COVID-19 bisa segera mendapatkan penanganan dari tenaga medis.
"Jadi, sudah tidak ada lagi stigma negatif COVID-19, jangan takut di-PCR. Sebisa mungkin vaksinasi segera dan tetap jaga prokes 6M," pesan Ngabila.
Baca Juga: Aturan Libur Sekolah dan Pengambilan Rapor Terbaru, Pelajar Tetap Masuk Selama Nataru
Dia menjelaskan, saat ini masih ada kelompok yang sangat sulit mendapatkan vaksin karena kondisi medis tertentu. Mereka ini bisa konsultasi dengan dokter ahli baik spesialis maupun subspesialis bila dibutuhkan untuk meminta persetujuan.
Syarat bisa mendapatkan persetujuan yakni penyakit yang terkontrol, tidak ada gejala penyakit dan sebisa mungkin vaksinasi dilakukan di tempat yang punya fasilitas emergency yang baik semisal rumah sakit.
Menurut Ngabila, dalam surat persetujuan sebaiknya disebutkan merek vaksin yang bisa didapatkan mereka dengan kondisi medis tertentu ini, walau sebenarnya merek vaksin apapun bisa diberikan untuk kelompok-kelompok tersebut.
"Jika ada hal yang belum berkenan, bisa meminta second opinion atau bisa berkonsultasi dengan dokter subspesialis. Seharusnya sekarang, berbagai kondisi komorbid sudah bisa divaksin dengan merek vaksin yang ada," kata dia.
Ngabila menegaskan, vaksinasi tidak hanya melindungi diri sendiri tetapi juga orang di sekitar Anda yang benar-benar ingin divaksin tetapi belum bisa divaksin karena kondisi kesehatannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
10 Fakta Gunung Slamet yang Mengerikan, Penyebab Pendaki Syafiq Ridhan Ali Razan Hilang Misterius
-
Fakta-fakta Mengejutkan Reza Pahlavi, Sosok yang Ingin Gulingkan Rezim Iran
-
10 Mobil LCGC Terbaik dengan Harga 100 Jutaan yang Wajib Anda Miliki!
-
7 Langkah Cepat Pemprov Jateng Atasi Bencana di Jepara, Kudus, dan Pati
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang