SuaraJawaTengah.id - Polisi telah menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 8 kg di Pelabuhan Tanjung Mas, Kota Semarang. Tak hanya itu, polisi juga mengungkap modus baru yang dilakukan pelaku dalam menyelundupkan barang terlarang tersebut.
Sebelumnya diberitakan viralnya video penyelunndupan narkoba di kapal penyebrangan dari Pontianak Kalimantan Barat menuju Semarang. Video berdurasi 37 detik itu memperlihatkan seorang berbaju hitam memindahkan barang bewarna orange ke sebuah bak truk yang ada di depannya.
Menyadur dari Solopos.com, Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, mengatakan upaya pengiriman sabu-sabu itu terungkap pada Senin (6/12/2021). Selain menyita sabu-sabu seberat 8 kg, polisi juga menangkap pelaku, Helianto Kosim, 42, warga Kota Waringin Timur, Kalimantan Tengah, yang mengaku bertugas sebagai kurir.
“Pelaku HK didapati membawa sabu seberat 8,4 kilogram,” terang Kapolda saat menggelar jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (13/12/2021).
Modus yang dilakukan HK adalah memindahkan paket sabu-sabu yang dibungkus menggunakan kardus dari mobil bak terbuka ke truk Fuso berpelat nomor B 9776 TYU saat berada di Kapal KM Dharma Kartika VII.
Dijelaskan Kapolda, pelaku menitipkan barang berisi sabu-sabu di truk yang sedang berada di kapal. Hal itu dilakukan pelaku saat kapal telah menyandar di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Tersangka juga membuang ponsel yang digunakan untuk menghubungi pelaku menyuruhnya. “Pelaku menitipkan barang ke truk yang tidak dikenal. Karena tidak dikenal sopir truk melaporkan kejadian itu ke anggota kami untuk dilakukan pendalaman,” jelasnya.
Dikira Bom
Dijelaskannya, dari penyelidikan polisi diketahui pelaku memindahkan barang haram yang dibawanya dari mobil bak terbuka ke truk. Pelaku melempar barang tersebut dengan cara dilempar dari atas.
Baca Juga: Sebelum Ditangkap, Lokasi Transaksi Artis Bobby Joseph dan Pengedar Sabu Sempat Bocor
“Saat itu disinyalir sopir truk tidak tahu apa isi paket itu. Selanjutnya tersangka akan mengikuti truk itu. Ini merupakan modus baru,” jelasnya.
Menurut Kapolda, sopir truk itu takut saat mengetahui ada barang yang tidak dikenal adalah bom. Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas (KPTE) Semarang. “Sopir truk itu membuka paketan yang terbungkus itu sendiri di hadapan anggota kami dan di dalamnya ada 8 bungkusan. Setelah kami periksa laboratorium, diketahui isi bungkusan tersebut adalah narkoba jenis sabu-sabu,” lanjutnya.
Irjen Ahmad Luthfi mengatakan pemeriksaan tidak berhenti di situ. Polisi melakukan investigasi dengan menumpang kapal yang ditumpangi pelaku. “Hal ini untuk memastikan manifes penumpang dan mengetahui siapa tersangkanya,” tutur dia.
Kapolda menuturkan setelah polisi sampai Kalimantan, baru didapat bahwa pelaku sembunyi di kos wilayah Demak dan ditangkap pada Kamis (9/12/2021) pukul 20.30. WIB.
Pelaku diketahui seorang residivis baru saja bebas dari masa hukuman di Sampit dan mendapat pesanan mengantar sabu itu. “Hasil koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jateng jaringan tersebut masih dalam negeri lintas pulau. Masih kami dalami,” imbuhnya.
Ia mengatakan pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 2 lebih Subsider pasal 112 ayat 2 UU No.35/2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman seumur hidup dan penjara paling lama 20 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Kendal Tornado FC Tambah Amunisi, Birrul Walidain dan Andre Oktaviansyah Resmi Bergabung
-
Ungguli Jatim dan Jabar, Jateng Pimpin Penyaluran Kredit Perumahan Nasional
-
PT Bhimasena Power Indonesia Raih LKPM Award Kategori PMA pada Peluncuran BATANG INVESTA
-
Sindikat Pencurian Spesialis Rumah Lansia Dibongkar, Polresta Solo Tangkap Dua Pelaku
-
Semarang Capai UHC 100 Persen, BPJS Kesehatan Perluas Layanan Jantung hingga Kanker