SuaraJawaTengah.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah bersama BNN Kota Surakarta mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kejahatan narkotika jaringan di Soloraya.
Tak tanggung-tanggung, total nilai aset yang disita dalam kasus itu mencapai sekitar Rp683 juta. Selain itu, tiga tersangka juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Purwo Cahyoko, menjelaskan tiga tersangka masing-masing Huda Ari Nugroho alias Ari Ndobol merupakan bandar narkoba yang ditahan di LP Kelas II A Karanganyar Nusakambangan.
Kemudian Yogga Prastyo sebagai kurir yang ditahan di LP Kela IA Kedungpane Semarang, dan Roy Irvan Novianto sebagai bandar di wilayah Solo.
Baca Juga: Banding Ditolak, Pemkot Solo Kembali Kalah dalam Sengketa Lahan Sriwedari
"Jadi tiga tersangka ini pernah terjerat kasus narkoba yakni Hudayanto Ari Nugroho, divonis 17 tahun 3 bulan pada 2018, Yogga Prastyo divonis 9 tahun 2 bulan, dan Roy Irvan, divonis 5 tahun 3 bulan," kata Purwo Cahyoko didampingi Kabid Pemberantasan BNNP Jateng Kombes Pol Arief Dimjati dan Kepala BNNK Surakarta AKBP Triatmo Hamardiyono dalam jumpa pers, Selasa (14/12/2021) seperti dikutip dari ANTARA.
Dia memaparkan, ketiga tersangka menjalani bisnis narkoba mulai 2018 hingga sekarang. Modus operandi yang digunakan oleh tersangka Hudayanto, dalam menjalankan bisnis narkotika saat ditahan di LP Sragen dengan memerintahkan Yogga Prastyo menjadi kurir serta menerima setoran bayaran dari pembelinya melalui rekening BCA atas nama Roy Irvan.
Uang hasil narkoba tersebut digunakan untuk membeli narkotika kepada Roy Irvan dengan menggunakan rekening bank orang lain. Uang hasil jual beli narkotika sebagian ditabung dan sebagian dibelikan aset yang kemudian disita oleh penyidik BNNP Jateng dan BNNK Surakarta.
Tersangka Roy Irvan untuk menyamarkan asal usul aset tersebut membeli atas nama istrinya. Barang bukti aset yang berhasil disita dari tiga tersangka tersebut antara lain satu bidang tanah seluas 90 meter persegi di Taman Plumbon Sukoharjo senilai Rp500 juta.
Kemudian uang di rekening bank yang sudah diblokir Rp56 juta, satu unit sepeda motor, dua keping logam mulia Rp100 juta, uang tunai Rp10,37 juta, satu unit handphone, dan lainnya buku tabungan serta mutasi rekening atas nama Yogga dan Roy.
Baca Juga: Ungkap Artis RN yang Ditangkap Kasus Narkoba, Polda Metro Jaya: Itu Rizky Nazar
"Total aset yang disita dari para tersangka kasus ini, mencapai Rp683.370.500," paparnya.
Menurut dia, untuk mengamankan aset-aset tersebut, surat berharga berupa sertifikat hak milik, BPKB dan logam mulia disimpan oleh tersangka di safety box Pegadaian.
Selain itu, aset logam mulia telah dilakukan penyitaan khusus melalui Pengadilan Negeri Surakarta. Begitu juga aset tanah dan rumah dilakukan penyitaan khusus melalui PN setempat.
Para tersangka tersebut dijerat dengan primer Pasal 3 juncto Pasal 10 subsider Pasal 4 juncto Pasal 10 lebih subsider Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8/2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 137 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
BNNP Jateng pada 2021 ini, telah menangani dua kasus TPPU narkotika dengan empat tersangka di wilayah Banyumas dan Soloraya.
Total aset yang berhasil disita dari dua kasus tersebut yakni senilai sekitar Rp1,289 miliar, terdiri dari tanah, rumah, kendaraan, logam mulia, uang tunai, handphone, dan 22 ekor burung berkicau.
Berita Terkait
-
Keajaiban di Menit Terakhir, Mary Jane Lolos dari Hukuman Mati, Kini Dipulangkan ke Filipina
-
Intip Menu Warung Makan Nunung di Solo: Bisnis yang Dibantu Raffi Ahmad
-
Hasil BRI Liga 1: Arema Sikat MU dalam Drama 6 Gol, Malut Hancurkan Persis Solo 3-0
-
Mary Jane Veloso Akan Pulang ke Filipina, Ibunya Malah Khawatir: Lebih Baik Tetap di Indonesia!
-
Sosok Robby Adriansyah, Petugas Lapas Tanjung Raja yang Dimutasi Usai Viralkan Napi Pesta Narkoba
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
Terkini
-
Jelang Pencoblosan, PAN Jateng Dorong Pilkada Berlangsung Damai, Ini Alasannya
-
Ngerinya Tanjakan Silayur: Titik Kritis Kecelakaan yang Kini Jadi Prioritas Pemerintah Kota Semarang
-
Semarang Waspada Hujan dan Banjir Rob Akhir Pekan Ini, Ini Penjelasan BMKG
-
Wapres Gibran Dukung UMKM dan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan di Semarang
-
Dari Tambakmulyo untuk Jateng: Mimpi Sanitasi Layak Menuju SDGs