SuaraJawaTengah.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah bersama BNN Kota Surakarta mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kejahatan narkotika jaringan di Soloraya.
Tak tanggung-tanggung, total nilai aset yang disita dalam kasus itu mencapai sekitar Rp683 juta. Selain itu, tiga tersangka juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Purwo Cahyoko, menjelaskan tiga tersangka masing-masing Huda Ari Nugroho alias Ari Ndobol merupakan bandar narkoba yang ditahan di LP Kelas II A Karanganyar Nusakambangan.
Kemudian Yogga Prastyo sebagai kurir yang ditahan di LP Kela IA Kedungpane Semarang, dan Roy Irvan Novianto sebagai bandar di wilayah Solo.
Baca Juga: Banding Ditolak, Pemkot Solo Kembali Kalah dalam Sengketa Lahan Sriwedari
"Jadi tiga tersangka ini pernah terjerat kasus narkoba yakni Hudayanto Ari Nugroho, divonis 17 tahun 3 bulan pada 2018, Yogga Prastyo divonis 9 tahun 2 bulan, dan Roy Irvan, divonis 5 tahun 3 bulan," kata Purwo Cahyoko didampingi Kabid Pemberantasan BNNP Jateng Kombes Pol Arief Dimjati dan Kepala BNNK Surakarta AKBP Triatmo Hamardiyono dalam jumpa pers, Selasa (14/12/2021) seperti dikutip dari ANTARA.
Dia memaparkan, ketiga tersangka menjalani bisnis narkoba mulai 2018 hingga sekarang. Modus operandi yang digunakan oleh tersangka Hudayanto, dalam menjalankan bisnis narkotika saat ditahan di LP Sragen dengan memerintahkan Yogga Prastyo menjadi kurir serta menerima setoran bayaran dari pembelinya melalui rekening BCA atas nama Roy Irvan.
Uang hasil narkoba tersebut digunakan untuk membeli narkotika kepada Roy Irvan dengan menggunakan rekening bank orang lain. Uang hasil jual beli narkotika sebagian ditabung dan sebagian dibelikan aset yang kemudian disita oleh penyidik BNNP Jateng dan BNNK Surakarta.
Tersangka Roy Irvan untuk menyamarkan asal usul aset tersebut membeli atas nama istrinya. Barang bukti aset yang berhasil disita dari tiga tersangka tersebut antara lain satu bidang tanah seluas 90 meter persegi di Taman Plumbon Sukoharjo senilai Rp500 juta.
Kemudian uang di rekening bank yang sudah diblokir Rp56 juta, satu unit sepeda motor, dua keping logam mulia Rp100 juta, uang tunai Rp10,37 juta, satu unit handphone, dan lainnya buku tabungan serta mutasi rekening atas nama Yogga dan Roy.
Baca Juga: Ungkap Artis RN yang Ditangkap Kasus Narkoba, Polda Metro Jaya: Itu Rizky Nazar
"Total aset yang disita dari para tersangka kasus ini, mencapai Rp683.370.500," paparnya.
Berita Terkait
-
Libur Lebaran di Solo: Rekomendasi Kolam Renang Keluarga yang Asyik
-
8 Rekomendasi Tempat Wisata di Solo, Kunjungi Bersama Keluarga saat Pulang Kampung
-
Anime Solo Leveling: Teori di Balik Sung Jin-Woo Mampu Mengerti Bahasa Monster
-
3 Rekomendasi Anime yang Cocok Ditonton Penggemar Solo Leveling
-
Review Anime Solo Leveling Season 2, Sung Jin-Woo Semakin Overpower
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Operasi Ketupat Candi 2025: Kapolda Jateng Kawal Kenyamanan Pemudik di Jalur Solo-Jogja
-
Terapkan Prinsip ESG untuk Bisnis Berkelanjutan, BRI Raih 2 Penghargaan Internasional
-
Pemudik Lokal Dominasi Arus Mudik di Tol Jateng, H+1 Lebaran Masih Ramai
-
Koneksi Tanpa Batas: Peran Vital Jaringan Telekomunikasi di Momen Lebaran 2025
-
Hindari Bahaya, Polda Jateng Tegaskan Aturan dalam Penerbangan Balon Udara