Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Kamis, 16 Desember 2021 | 11:28 WIB
Saat gelar perkara di Polda Jawa Tengah. Media sosial (medsos) di Soloraya dikejutkan dengan kasus perampokan yang menimpa petshop di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. (Suara.com/Dafi Yusuf). 

Kini tersangka terancam hukuman selama 9 tahun penjara atas Tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (1) KUHP. 

Kontributor : Dafi Yusuf

Load More