Ronald Seger Prabowo
Kamis, 16 Desember 2021 | 21:32 WIB
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menunjukkan barang bukti hasil beli dari uang perampokan gudang rokok di Solo. [Ayo Semarang/Iswara Bagus]

SuaraJawaTengah.id - Perampokan dan pembunuhan di gudang rokok Camel di Serengan, Solo beberapa waktu lalu memunculkan fakta baru.

Seperti diketahui, RSMM alias S (21) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian itu yang menewaskan satpam gudang, Suripto (34).

Ironisnya, RSMM memberikan sebagian uang hasil rampokan kepada sang istri serta mertua dan mengaku mendapatkan warisan dari sang nenek. 

"Uang hasil curian tersangka diserahkan kepada istri dengan menyampaikan bahwa uang tersebut adalah warisan nenek," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Kamis (16/12/2021).

Baca Juga: Kabar Gembira! Gibran Pastikan Siswa Luar Solo Peroleh Vaksinasi Anak 6-11 Tahun

Ade memaparkan, dari hasil uang perampokan itu tersangka tersebut juga membeli sepeda motor dan perhiasan.

RSMM alias S membelikan sejumlah barang hasil kejahatannya yaitu 1 unit motor Yamaha N-Max bekas dengan nopol AD 3153 AGG berwarna hitam tahun 2018.

Selain motor, tersangka membeli 1 buah handphone Xiaomi Redmi 10 Prowarna coklat silver, 1 buah handphone Xiaomi Redmi Note 8 warna hitam.

"Sebuah mesin cuci merek Politron, 1 unit diesel merek Honda, 1 set sofa, bata ringan atau hebel, toren air atau tandon air, dan menyita dari tangan tersangka uang tunai Rp 2 juta," ungkapnya.

Sementara itu, pihaknya juga menyita sejumlah barang berharga dari tangan sang istri yang dibeli dari uang hasil kejahatan tersangka, yaitu 1 untai kalung rantai emas seberat 5,170 gram, 1 buah gelang rantai balok emas, berat 4, 820 gram, dan 1 untai kalung milanos emas, berat 7,970 gram.

Baca Juga: Rans Cilegon FC Tundukan Persis Solo, Rahmad Darmawan Bocorkan Strateginya

"Ada pula 2 buah cincin emas, berat 2, 410 dan 2, 190 gram, 1 buah gelang BK MTF 2 WR emas, berat 4, 900 gram, 1 buah buku tabungan Simpedes Bank BRI, dan 1 buah buku tabungan Britama Bank BRI," jelasnya.

Sejumlah uang tunai juga disita polisi dari tangan istri tersangka yakni Rp 80 juta dan dari mertua tersangka sebanyak Rp 8,1 juta.

Load More