SuaraJawaTengah.id - Badan PBB untuk keilmuan, pendidikan dan kebudayaan UNESCO, menetapkan gamelan sebagai Warisan Budaya Tak benda (WBTb). Hal ini disambut gembira, oleh pemerintah dan praktisi budaya Jawa.
Lalu, bagaimana langkah Pemprov Jateng dan praktisi gamelan untuk melestarikan dan memopulerkan seperangkat alat musik tersebut?
Sebagaimana diketahui, penetapan gamelan sebagai WBTb dilakukan oleh Komite Konvensi Warisan Budaya Tak Benda/WBTB (Intangible
Cultural Heritage/ICH) UNESCO, 15 Desember 2021.
Kabid Pembinaan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng Eris Yunianto, menyebut perlu ada kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat untuk melestarikan gamelan. Dengan predikat ini, ia berharap dapat menyuntikkan semangat bagi para pelaku seni di Jawa Tengah.
"Kita bergerak gotong royong dengan dukungan masyarakat. Dalam konteks ini, kami sudah mencoba untuk melestarikan lewat lomba karawitan virtual, untuk para pelajar pada Oktober 2021," tuturnya, dihubungi lewat sambungan telepon, Kamis (16/12/2021).
Terkait gamelan yang ditetapkan sebagai WBTb oleh Unesco, Eris menyebut telah melalui mekanisme yang panjang. Usulan ini, mulanya dimulai dari praktisi sekaligus dosen di ISI Surakarta, sekitar tahun 2014.
Pada saat itu, gamelan bersaing dengan calon WBTb lain seperti lukisan Bali, Tempe, Kolintang dan Reog Ponorogo. Setelah kompetisi itu, barulah Kemendikbudristek RI menobatkan gamelan, untuk diusulkan ke Unesco sebagai calon WBTb.
Hingga saat ini, sudah ada 11 WBTb asal Indonesia yang ditetapkan oleh Unesco. Di antaranya, Wayang, Keris, Batik, Pendidikan dan Pelatihan Batik, Angklung , Tari Saman, Noken, Tiga Genre Tari Tradisional di Bali, Seni Pembuatan Kapal Pinisi, Tradisi Pencak Silat, dan Pantun.
"Kalau usulan dari Jawa Tengah itu ada empat yang masuk di antaranya batik, wayang, keris dan gamelan. Ini sedang proses Jamu dan tempe," sebutnya.
Baca Juga: Semen Tonasa Raih Penghargaan Badan Pengelola Geopark Maros-Pangkep
Bukan Sekedar Alat Musik, Dimainkan di Asia Hingga Eropa
Dosen ISI Surakarta sekaligus praktisi gamelan Suraji, menyambut gembira penetapan WBTb oleh Unesco. Ia menyebut, setelah penetapan ini akan ada rencana aksi, untuk dapat membumikan dan memopulerkan gamelan di kalangan anak muda.
Ia menyebut, gamelan bukan hanya seperangkat alat musik berupa saron, gong dan bonang, kendang, rebab dan sitar. Di dalamnya, terdapat nilai filosofi dan historis yang panjang.
Menurutnya, informasi tentang gamelan terukir pada relief Candi Borobudur.
Suraji mengatakan, penetapan gamelan sebagai WBTb oleh Unesco, tidak terbatas hanya gamelan Jawa saja. Namun, alat musik ini telah menyebar ke seantero negeri, mulai dari Bali, Sumatera dan Kalimantan.
"Yang ditetapkan bukan sekedar gamelan Jawa tapi Gamelan Indonesi," ucap dosen jurusan karawitan itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
Terkini
-
BBM Naik Tajam, Luthfi Siapkan Benteng Agar Harga Pangan Tak Ikut Meledak
-
Perbanas: Fundamental Perbankan Tetap Solid, Siap Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional
-
BRI Consumer Expo 2026 Permudah Akses Pembiayaan Hunian dan Kendaraan
-
Duh! 5 Tahun Ubah Sawah Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka
-
Wakil Ketua DPRD Jateng Wanti-wanti Konflik LSD dengan RTRW Daerah