SuaraJawaTengah.id - Kasus pemerkosaan belasan santriwati di Bandung oleh pelaku yang bernama Herry Wirawan memantik reaksi kecaman dari berbagai pihak.
Tak terkecuali dari Pimpinan Wilayah Angkatan Muda Ka’bah (AMK) Jawa Tengah (Jateng) yang meminta agar predator anak tersebut dihukum berat.
Ketua Pimpinan Wilayah AMK Jateng, Arif Sahudi, mengatakan, pelaku telah melakukan tindakan amoral dengan kedok agama, dan korbannya masih di bawah umur.
"Tindakan yang dilakukan itu menghancurkan masa depan korban yang merupakan generasi penerus bangsa. Sehingga, sangat pantas jika diberikan hukuman yang berat,” kata Arif Sahudi dikutip dari Timlo.net--jaringan Suara.com, Jumat (17/12/2021).
Baca Juga: Turun Tangan! Kajati Jabar jadi Jaksa Penuntut Kasus Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santriwati
Tak hanya itu, AMK Jateng juga mengirimkan surat resmi bernomor 018/PM/PW-AMK/XII/2021 tertanggal 13 Desember 2021 yang ditujukan kepada majelis hakim pemeriksa perkara Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Supaya, memberikan hukuman tambahan yaitu dikebiri kimia terhadap Herry Wirawan.
Seperti kasus pencabulan di wilayah Mojokerto, Jawa Timur. Putusan, dijatuhkan hakim PN Mojokerto pada 2019 kepada terdakwa Muh Aris karena melanggar Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (2) UU tentang Perlindungan Anak. Korban dalam kasus itu sebanyak sembilan orang. Terdakwa dijatuhi hukuman penjara 12 tahun.
Selain itu terdakwa didenda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, serta dijatuhi hukuman tambahan.
Hakim memerintahkan kepada jaksa agar melakukan kebiri kimia. Atas putusan itu, JPU dan terdakwa tak melakukan upaya hukum lagi.
“Dengan tuntutan maksimal diharapkan agar menjadi peringatan keras kepada siapa pun agar tidak melakukan tindakan seperti itu. Selain itu, juga perlu ditambah dengan hukuman kebiri agar tak ada lagi korban lainnya,” kata Arif.
Baca Juga: Pemerkosaan Santriwati Termasuk Kejahatan Luar Biasa, Presiden Jokowi Instruksikan Ini
Saat ini Herry Wirrawan didakwa dakwaan primer Pasal 81 ayat (1) ayat (3) jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014. UU tersebut tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Dakwaan subsider Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76D UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak, jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman terdakwa merujuk jeratan hukum itu pidana kurungan 15 tahun hingga 20 tahun.
Berita Terkait
-
7 Fakta Kasus Dokter PPDS Priguna Anugerah Pratama: Perkosa Korban Usai Dibius hingga Mau Bunuh Diri
-
Profil Priguna Anugerah Pratama, Dokter PPDS Tersangka Pemerkosaan Diduga Kelainan Seksual
-
Anggota Polres Kaimana Diduga Rudapaksa 2 Anak Bawah Umur, Polda Papua Turun Tangan
-
Polda Metro Periksa 10 Saksi Kasus Penggelapan Mobil Mewah Milik Tersangka Pembunuhan
-
Pesta Ulang Tahun Berujung Pemerkosaan di Gorontalo, 20 Orang Terlibat
Tag
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
THR Lebaran 2025 Jadi Mimpi Buruk: Ratusan Pekerja Jateng Gigit Jari, Sritex Terseret!
-
10 April 2025, Saatnya Pemegang Saham Dapat Dividen Rp31,4 Triliun dari BBRI
-
Mudik Lebaran 2025: Pertamax Jadi Andalan Pemudik, Konsumsi Naik 77 Persen
-
Jawa Tengah Ketiban Durian Runtuh! Gubernur Luthfi Gandeng DPR RI untuk Kucuran Dana Pusat
-
Perajin Mutiara Asal Lombok Go International, Bukti Komitmen BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Atas Karya Lokal