Ronald Seger Prabowo
Senin, 20 Desember 2021 | 16:14 WIB
Praktek prostitusi yang melibatkan selebgram ternama di Indonesia dan perempuan warga negera Brazil berhasil diungkap di salah satu hotel Kota Semarang. [Suara.com/Dafi Yusuf]

"Atas perbuatannya, tersangka JB disangkakan pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana 3 tahun dan paling lama 15 tahun denda Rp 120 juta – Rp 600 juta," imbuhnya.

Kontributor : Dafi Yusuf

Load More