SuaraJawaTengah.id - Permohonan Kasasi Baihaqi, seorang difabel peserta seleksi CPNS 2019 Provinsi Jawa Tengah yang digugurkan oleh panitia seleksi
bersama LBH Semarang kepada Mahkamah Agung pada Juli 2021 telah diputuskan menang.
Pendamping hukum pemohon, Etik Oktaviani mengatakan, berdasarkan informasi yang dikutip dari website kepaniteraan Mahkamah Agung, kasasi Baihaqi dikabulkan.
"Dan meminta kepada Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah selaku Panselda CPNS 2019 untuk mencabut surat pengumuman ketidaklolosan Baihaqi," jelasnya saat dihubungi, Senin (20/12/2021).
Menurutnya, kemenangan tersebut menunjukkan bahwa praktik diskriminasi dalam seleksi CPNS 2019 terhadap Baihaqi sebagai Difabel terbukti adanya.
"Hal ini juga menunjukkan bahwa Sekda Provinsi Jawa Tengah tidak profesional dan cacat prosedur dalam pelaksanaan CPNS 2019," ujarnya.
Melalui putusan ini, lanjutnya, Provinsi Jawa Tengah sudah seharusnya segera melaksanakan putusan dan melakukan evaluasi agar reformasi birokrasi terlaksana baik.
"Dimenangkannya putusan kasasi ini juga membuktikan bahwa putusan pada tingkat banding dan tingkat pertama adalah salah besar," ucapnya.
Sebelumnya, baik PTUN Semarang maupun PTTUN Surabaya menolak gugatan Baihaqi dengan alasan pengajuan telah melewati jangka waktu 90 hari sebagaimana diatur dalam UU 5/1986 tentang PTUN.
"Padahal, dalam Perma 6/2018 tersurat dengan jelas bahwa jangka waktu 90 hari tersebut dihitung sejak upaya administrasi dilakukan dan berdasarkan hitungan hari kerja bukan kalender," imbuhnya.
Baca Juga: Ditanyai Tak Kunjung Respons, Alasan Pegawai Mini Market Malah Bikin Salut
Dengan alasan ini, majelis hakim tingkat pertama dan tingkat banding sama sekali tidak menyentuh substansi gugatan. Padahal dalam proses sidang tingkat pertama, bukti-bukti dan keterangan saksi serta ahli telah menunjukkan adanya praktik diskriminasi tersebut.
"Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa pemikiran formalistik dan itupun keliru mendominasi alam pikir majelis sehingga keadilan yang substantif akan sangat sulit dicapai," ujarnya.
Atas dasar kemenangan ini, Baihaqi bersama dengan LBH Semarang menuntut agar Pemprov Jateng untuk segera melaksanakan Putusan Kasasi setelah salinan putusan diteirma.
Kedua, cabut pengumuman ketidaklolosan Baihaqi dalam tahapan SKD dan segera terbitkan KTUN yang meloloskan Baihaqi. Ketiga, segera lakukan evaluasi seleksi CPNS Jawa Tengah yang adil, transparan dan tidak diskriminatif demi terlaksananya reformasi birokrasi.
" Agar Mahkamah Agung mengawasi pelaksanaan putusan Kasasi,"ujarnya.
Kontributor : Dafi Yusuf
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Stafsus Menag Hubungi Ahmadiyah, Dalami Pembubaran Paksa Kemah di Karanganyar
-
Program Mageri Segoro, Ikhtiar Bersama Menjaga Masa Depan Pesisir Jateng
-
Camping Anak Ahmadiyah di Karanganyar Dibubarkan, SETARA Institute: Polisi Jadi Saksi Bisu
-
6 Fakta Pembubaran Kegiatan Pemuda Ahmadiyah
-
Polisi Bubarkan Perkemahan Pemuda Ahmadiyah, Jubir JAI: Itu Cuma Camping Anak-Anak dan Olahraga