SuaraJawaTengah.id - Permohonan Kasasi Baihaqi, seorang difabel peserta seleksi CPNS 2019 Provinsi Jawa Tengah yang digugurkan oleh panitia seleksi
bersama LBH Semarang kepada Mahkamah Agung pada Juli 2021 telah diputuskan menang.
Pendamping hukum pemohon, Etik Oktaviani mengatakan, berdasarkan informasi yang dikutip dari website kepaniteraan Mahkamah Agung, kasasi Baihaqi dikabulkan.
"Dan meminta kepada Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah selaku Panselda CPNS 2019 untuk mencabut surat pengumuman ketidaklolosan Baihaqi," jelasnya saat dihubungi, Senin (20/12/2021).
Menurutnya, kemenangan tersebut menunjukkan bahwa praktik diskriminasi dalam seleksi CPNS 2019 terhadap Baihaqi sebagai Difabel terbukti adanya.
"Hal ini juga menunjukkan bahwa Sekda Provinsi Jawa Tengah tidak profesional dan cacat prosedur dalam pelaksanaan CPNS 2019," ujarnya.
Melalui putusan ini, lanjutnya, Provinsi Jawa Tengah sudah seharusnya segera melaksanakan putusan dan melakukan evaluasi agar reformasi birokrasi terlaksana baik.
"Dimenangkannya putusan kasasi ini juga membuktikan bahwa putusan pada tingkat banding dan tingkat pertama adalah salah besar," ucapnya.
Sebelumnya, baik PTUN Semarang maupun PTTUN Surabaya menolak gugatan Baihaqi dengan alasan pengajuan telah melewati jangka waktu 90 hari sebagaimana diatur dalam UU 5/1986 tentang PTUN.
"Padahal, dalam Perma 6/2018 tersurat dengan jelas bahwa jangka waktu 90 hari tersebut dihitung sejak upaya administrasi dilakukan dan berdasarkan hitungan hari kerja bukan kalender," imbuhnya.
Baca Juga: Ditanyai Tak Kunjung Respons, Alasan Pegawai Mini Market Malah Bikin Salut
Dengan alasan ini, majelis hakim tingkat pertama dan tingkat banding sama sekali tidak menyentuh substansi gugatan. Padahal dalam proses sidang tingkat pertama, bukti-bukti dan keterangan saksi serta ahli telah menunjukkan adanya praktik diskriminasi tersebut.
"Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa pemikiran formalistik dan itupun keliru mendominasi alam pikir majelis sehingga keadilan yang substantif akan sangat sulit dicapai," ujarnya.
Atas dasar kemenangan ini, Baihaqi bersama dengan LBH Semarang menuntut agar Pemprov Jateng untuk segera melaksanakan Putusan Kasasi setelah salinan putusan diteirma.
Kedua, cabut pengumuman ketidaklolosan Baihaqi dalam tahapan SKD dan segera terbitkan KTUN yang meloloskan Baihaqi. Ketiga, segera lakukan evaluasi seleksi CPNS Jawa Tengah yang adil, transparan dan tidak diskriminatif demi terlaksananya reformasi birokrasi.
" Agar Mahkamah Agung mengawasi pelaksanaan putusan Kasasi,"ujarnya.
Kontributor : Dafi Yusuf
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
5 Lapangan Padel Hits di Semarang Raya untuk Olahraga Akhir Pekan
-
Perbandingan Suzuki Ertiga dan Nissan Grand Livina: Duel Low MPV Keluarga 100 Jutaan
-
Fakta-fakta Kisah Tragis Pernikahan Dini di Pati: Remaja Bercerai Setelah 6 Bulan Menikah
-
Miris! Sopir Truk Kawasan Industri Terboyo Keluhkan Iuran Pemeliharaan Tapi Jalannya Banyak Rompal
-
Hutan Rapat dan Cuaca Ekstrem Hambat Pencarian Syafiq Ali di Gunung Slamet