SuaraJawaTengah.id - Permohonan Kasasi Baihaqi, seorang difabel peserta seleksi CPNS 2019 Provinsi Jawa Tengah yang digugurkan oleh panitia seleksi
bersama LBH Semarang kepada Mahkamah Agung pada Juli 2021 telah diputuskan menang.
Pendamping hukum pemohon, Etik Oktaviani mengatakan, berdasarkan informasi yang dikutip dari website kepaniteraan Mahkamah Agung, kasasi Baihaqi dikabulkan.
"Dan meminta kepada Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah selaku Panselda CPNS 2019 untuk mencabut surat pengumuman ketidaklolosan Baihaqi," jelasnya saat dihubungi, Senin (20/12/2021).
Menurutnya, kemenangan tersebut menunjukkan bahwa praktik diskriminasi dalam seleksi CPNS 2019 terhadap Baihaqi sebagai Difabel terbukti adanya.
Baca Juga: Ditanyai Tak Kunjung Respons, Alasan Pegawai Mini Market Malah Bikin Salut
"Hal ini juga menunjukkan bahwa Sekda Provinsi Jawa Tengah tidak profesional dan cacat prosedur dalam pelaksanaan CPNS 2019," ujarnya.
Melalui putusan ini, lanjutnya, Provinsi Jawa Tengah sudah seharusnya segera melaksanakan putusan dan melakukan evaluasi agar reformasi birokrasi terlaksana baik.
"Dimenangkannya putusan kasasi ini juga membuktikan bahwa putusan pada tingkat banding dan tingkat pertama adalah salah besar," ucapnya.
Sebelumnya, baik PTUN Semarang maupun PTTUN Surabaya menolak gugatan Baihaqi dengan alasan pengajuan telah melewati jangka waktu 90 hari sebagaimana diatur dalam UU 5/1986 tentang PTUN.
"Padahal, dalam Perma 6/2018 tersurat dengan jelas bahwa jangka waktu 90 hari tersebut dihitung sejak upaya administrasi dilakukan dan berdasarkan hitungan hari kerja bukan kalender," imbuhnya.
Baca Juga: Peringati Hari Disabilitas, SG Fasilitasi Kebutuhan Penunjang Kemandirian Difabel
Dengan alasan ini, majelis hakim tingkat pertama dan tingkat banding sama sekali tidak menyentuh substansi gugatan. Padahal dalam proses sidang tingkat pertama, bukti-bukti dan keterangan saksi serta ahli telah menunjukkan adanya praktik diskriminasi tersebut.
Berita Terkait
-
Kopicek: Ketika Komunitas Mata Hati Mengubah Stigma Tunanetra Melalui Kopi
-
BKN Rilis Jadwal Penetapan NIP CPNS 2024, Catat Tanggal Selengkapnya
-
Pemerintah Resmi Umumkan Percepatan Pengangkatan CASN 2024
-
Geger, CPNS & PPPK Dikebut: Juni dan Oktober 2025 Jadi Deadline!
-
Pengangkatan CPNS dan PPPK Dipercepat? Pemerintah Umumkan Keputusan Krusial Hari Ini!
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
Pilihan
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
-
Prabowo 'Kebakaran Jenggot' Respons Tarif Trump, Buka Seluruh Kran Impor: Pengusaha Teriak Bumerang!
-
Solusi Pinjaman Syariah Tanpa Riba, Tenor Panjang dan Plafon Sampai Rp150 Juta!
-
Dear Petinggi BEI, IHSG Memang Rapuh dan Keropos!
Terkini
-
Rahasia Umbul Leses Boyolali: Kisah Pengantin Terkutuk Jadi Pohon Raksasa!
-
Pemprov Jateng Prioritaskan Ini! Gebrakan Gubernur Luthfi di Tahun 2025
-
Pemprov Jateng Siap Gelontor Bantuan Keuangan Desa Sebanyak Rp1,2 Triliun
-
Semen Gresik dan Pemkab Blora Teken Kerjasama Pengelolaan Sampah Kota Melalui Teknologi RDF
-
10 Tips Menjaga Semangat Ibadah Setelah Ramadan