Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 30 Desember 2021 | 18:20 WIB
Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat saat menunjukan barang bukti teh pelangsing yanh digunakan pelaku untuk aborsi, Kamis, 30 Desember 2021. [Ayosemarang.com/Lilisnawati]

SuaraJawaTengah.id - Kasus penemuan mayat bayi tanpa kepala di aliran sungai Kelurahan Krandon Kota Tegal, 11 November silam akhirnya terungkap.

Diketahui, mayat bayi tersebut ternyata hasil perbuatan aborsi pelaku. Dia adalah SF (24) warga Kabupaten Tegal.

Diwartakan Ayosemarang.com--jaringan Suara.com, pengungkapan tindak pidana aborsi ini berawal dari temuan mayat bayi di aliran sungai di wilayah Kelurahan Krandon, Kota Tegal.

"Awalnya penemuan mayat itu. Kemudian, setelah didalami akhirnya mengarah ke salah satu perempuan berinisial SF. Pelaku memang beberapa hari sebelum penemuan sempat hamil," kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat, Kamis (30/12/2021).

Baca Juga: Pria Asal Cilacap Coba Bunuh Diri Terjun ke Sungai di Tegal, Endingnya Justru Lucu

Saat itu, ditemukan satu sachet teh pelangsing yang digunakan pelaku untuk menggugurkan kandungannya yang sudah berusia 7 bulan.

Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Vonny Farizky menambahkan, motif pelaku melakukan aborsi karena malu dengan keluarga.

"Statusnya masih lajang. Pelaku hamil sama pacarnya. Tapi di sini pacar pelaku tidak ikut berperan dalam tindakan aborsi," katanya.

AKP Vonny juga menjelaskan, bahwa pelaku mengaku tidak membuang bayinya ke sungai melainkan dikubur.

"Pelaku katanya dikubur di halaman rumah. Tapi oleh orangtua pelaku, jazad bayi yang dibungkus kantong plastik itu dibuang ke aliran sungai dan hanyut sampai 6 KM sampai ke wilayah Krandon," ungkapnya.

Baca Juga: Literasi Digital Telah Memberi Jalan Menjadi Pengusaha Keceprek

Bukan hanya itu, dari hasil pemeriksaan, ia juga mengungkapkan, bahwa kondisi kejiwaan pelaku kurang baik.

"Jadi kejiwaannya kurang baik. Ada catatan kedokteran, ada tekanan jiwa," ucapnya.

Atas perbuatan itum pelaku telah melanggar Pasal 346 jo 181 KUHP tentang Tindak Pidana Aborsi. Adapun ancaman hukumannya 4 tahun penjara.

Load More