Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Kamis, 30 Desember 2021 | 12:56 WIB
Ilustrasi bayi. ‎Warga Kota Tegal sempat digegerkan dengan penemuan jasad bayi tanpa kepala di saluran air di Kelurahan Krandon, Kecamatan Margadana pada Kamis (11/11/2021) lalu. (Unsplash/Liane)

SuaraJawaTengah.id - ‎Warga Kota Tegal sempat digegerkan dengan penemuan jasad bayi tanpa kepala di saluran air di Kelurahan Krandon, Kecamatan Margadana pada Kamis (11/11/2021) lalu. Polisi mengungkap bayi malang tersebut ternyata sengaja digugurkan oleh ibunya.

Hal itu diketahui setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres‎ Tegal Kota melakukan penyelidikan dan menangkap SF (22), warga Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal.

"Dari laporan penemuan mayat bayi di Kelurahan Krandon 11 November 2021, diselidiki, mengarah ke SF. SF diketahui sebelumnya hamil, lalu menggugurkan kandungannya dan dibuang ke sungai," kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres setempat, Kamis (30/12/2021).

‎Rahmad mengungkapkan, SF menggugurkan bayi yang dikandungnya pada 6 November 2021 sekitar pukul 03.00 WIB. Saat digugurkan, kondisi bayi berjenis kelamin laki-laki itu sudah meninggal.

Baca Juga: Kota Tegal Darurat Kekerasan Seksual, Anak-anak Menjadi Korban Pencabulan

‎"SF meminum teh pelangsing untuk membantu tindakan aborsi yang dilakukannya," ungkap Rahmad.

Setelah digugurkan, lanjut Rahmad, jasad bayi dikubur SF di halaman rumahnya. Kemudian oleh orang tua SF, jasad bayi yang terbungkus plastik dan kelamaan menyembul ke permukaan tanah karena diguyur hujan dibuang ke aliran sungai. 

"Jasad itu lalu hanyut hingga sejauh enam kilometer dan sampai di wilayah Kelurahan Krandon dan ditemukan warga," ujarnya.

‎Akibat perbuatannya tersebut, SF ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 346 jo 181 KUHP. "Ancaman hukumannya empat tahun penjara," tandas Rahmad.

Kapolres Tegal Kota Tegal AKBP Rahmad Hidayat menunjukkan barang bukti teh pelangsing digunakan untuk menggugurkan kandungan saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (30/12/2021).‎ [Suara.com/F Firdaus]

Kepala Satreskrim Polres Tegal Kota AKP Vonny Farizky menambahkan, SF menggugurkan bayi yang dikandungnya karena malu akan kehamilannya usai berhubungan intim dengan pacarnya.

Baca Juga: Rekontruksi Pembuangan Jasad Bayi di Sukoharjo, Dibunuh Dulu Baru Dibuang

‎"‎SF malu dengan keluarganya dan mungkin tertekan karena sudah mau menikah, akhirnya menggugurkan‎ kandungannya yang baru berusia tujuh bulan," ujarnya.

‎Vonny mengatakan, SF sengaja meminum teh pelangsing dalam jumlah banyak untuk menggugurkan kandungannya. Teh itu bisa dengan mudah didapatkan di apotik maupun warung.

"Teh tersebut untuk obat diet‎. Itu mengurangi protein yang dimakan, membuat janin lemah, dan mempercepat bayi digugurkan," jelasnya.

‎Vonny menyebut SF melakukan perbuatannya seorang sendiri. SF juga diketahui memiliki gangguan psikologis berdasarkan catatan pemeriksaan dokter.

‎"Dia menggugurkan di rumah, lalu dikubur di halaman rumah‎. Kemudian dari pihak keluarga, curiga ada plastik yang bau dan dikerubungi lalat. Dipikir itu bangkai hewan, tidak dilihat dulu, dan karena kondisi hujan jadi dibuang ke sungai‎," ujarnya.

Sebelumnya, ‎penemuan mayat bayi tanpa kepala menggegerkan warga Kota Tegal, Kamis (11/11/2021). Mayat bayi yang sempat dikira boneka itu ditemukan mengambang di saluran air di RT 03 RW 03 Kelurahan Krandon, Kecamatan Margadana sekitar pukul 12.00 WIB saat warga sedang bekerja bakti. 

Kontributor : F Firdaus

Load More