SuaraJawaTengah.id - Perekonomian Indonesia disebut-sebut mulai pulih di tengah pandemi COVID-19 yang melanda sejak Maret 2020 lalu. Namun demikian, masih butuh perjuangan untuk mengembalikan kondisi ekonomi seperti sebelum virus Corona menyebar luas.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menilai perekonomian nasional saat ini yang mulai pulih dari dampak pandemi COVID-19 masih memerlukan dorongan agar dapat tumbuh lebih cepat lagi.
"Langkahnya antara lain dengan menjaga suku bunga penjaminan LPS pada level yang tetap memberikan ruang terhadap suku bunga simpanan untuk berada pada level yang rendah, sehingga suku bunga pinjaman dapat melanjutkan tren penurunan yang sedang terjadi saat ini. Tentu saja hal ini dilakukan dengan tetap memperhatikan perkembangan stabilitas sistem keuangan dan likuiditas perbankan," ujar Purbaya dikutip dari ANTARA di Jakarta, Sabtu (1/1/2022).
Pada masa pandemi, LPS sudah menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) hingga mencapai level terendah sepanjang sejarah.
Penurunan TBP diharapkan dapat membantu bank menurunkan biaya dana yang kemudian turut mendorong penurunan suku bunga kredit.
"Suku bunga kredit untuk konsumsi sudah turun ke angka 10,6 persen, untuk modal kerja sekitar 8,85 persen dan untuk investasi ke level 8,5 persen. Menurut pemantauan kami grafiknya turun terus dari bulan ke bulan," kata Purbaya.
Hal itu juga selaras dengan kebijakan bank sentral dengan koordinasi kuat seluruh anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menciptakan kondisi finansial saat yang dapat menunjang pertumbuhan ekonomi.
"Ini akan terus kami pertahankan, sehingga tren penurunan bunga masih bisa berlangsung. Kuncinya adalah supply uang yang ada di sistem keuangan cukup," ujar Purbaya.
Dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional, LPS juga memperpanjang masa relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan kepada bank peserta penjaminan LPS hingga 2022.
Baca Juga: Suku Bunga Simpanan Terendah, Tak Ada Alasan Bagi Perbankan Segera Turunkan Bunga Kredit
Kebijakan tersebut dilakukan guna memberi kesempatan bank untuk dapat mengelola likuiditasnya secara optimal.
"Relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi kepada bank peserta penjaminan LPS akan diperpanjang hingga akhir tahun 2022 untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional. Dampaknya bank dapat memanfaatkan dananya terlebih dahulu untuk pengelolaan cashflow," kata Purbaya.
Selain itu, pada 2021 LPS telah melakukan beberapa terobosan, yaitu pengembangan sistem Single Customer View (SCV) yang akan mempercepat pembayaran klaim penjaminan, serta pengembangan Integrated Core System (ICS) yang akan mengoptimalkan digitalisasi proses kerja di LPS.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Holding UMi Genap 5 Tahun, BRI Perluas Ekosistem Keuangan untuk Masyarakat
-
Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026
-
Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei
-
Kembalinya MTQ Nasional ke Jateng Setelah 47 Tahun, Pawai Ta'aruf di Semarang Langsung Diserbu Warga
-
Bukan Cuma untuk Umat Islam, MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama