SuaraJawaTengah.id - Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) terkait kasus ujaran kebencian.
Kepastian tersebut diketahui dari unggahan status pengacara Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta. Dalam keterangan tertulisnya, Ichwan mengatakan setelah diperiksa Polda Jabar pada hari Senin (03/01) 2022) status Habib Bahar bin Smith langsung dinaikan jadi tersangka.
"HBS setelah pemeriksaan saksi selesai langsung dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan beliau diberikan surat penahanan," tulis Ichwan seperti dikutip suara.com, Senin (3/1/2022).
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith, menjadi terlapor dalam dugaan kasus penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian dan atau permusuhan saat ceramah pada 11 Desember 2021, di Margaasih, Kabupaten Bandung.
Selepas keluar dari penjara pada bulan November 2020 yang lalu. Habib Bahar bin Smith langsung membuat kontroversi lewat ceramahnya yang dinilai provokatif. Ia juga tak segan menyetil Jenderal Dudung terkait ucapan Tuhan itu bukan orang Arab dan penurunan bahilo Habib Rizieq.
Menanggapi sederet kontroversi yang dilakukan Habib Bahar bin Smith, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya memiliki dua pandangan berbeda dalam menilai permasalahan Habib Bahar.
"Habib atau kaum asrof sadah adalah orang-orang yang dipilih oleh Allah dengan nasab mulia yaitu nasab sambung dengan Nabi Muhammad. Kalau memandang mereka, kita pandang dengan dua cara," buka Buya Yahya melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV.
"Sebagai manusia kita tempatkan beliau (Habib) sebagai manusia yang bisa bersalah. Tapi disisi lain kita harus tetap melihat bahwa beliau merupakan dzuriyyah Nabi Muhammad," sambungnya.
Dengan begitu, Buya Yahya mengatakan jika para Habib melakukan suatu kesalahan. Sebisa mungkin masyarakat jangan mencela atau merendahkannya.
Baca Juga: Edi Hasibuan Dukung Polda Jabar Proses Hukum Habib Bahar Soal Kasus Ujaran Kebencian
Ia menyarankan agar masyarakat atau saudara terdekatnya untuk mengingatkan. Karena bagaimana pun seorang Habib hanyalah manusia biasa yang tak luput dari kesalahan.
"Kalau beliau-beliau bersalah tentu wajib mengingatkan. Bahkan kewajiban kita mengingatkan beliau lebih dari kita mengingatkan kepada yang lainnya. Kenapa? Karena kita bisa mengambil hidayah dari cucu Nabi Muhammad," jelasnya.
"Tapi jangan sampai kita mencaci atau mengolok, merendahkan. Awas hati-hati itu. Pandang kalau dia salah ya salah, kita harus mengingatkan. Paling penting kesalahannya jangan ditiru," paparnya.
"Apalagi sampai menghina dengan sebutan Habib palsu itu tidak dibenarkan. Kalau nasabnya benar ya benar. Kita mengatakan Habib palsu malah masuk wilayah dosa. Hati-hati ini penting sekali urusan dengan dzuriyyah Nabi Muhammad," tandasnya.
Kontributor : Fitroh Nurikhsan
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Gita Wirjawan di UHN Tegal: Kepemimpinan Mendatang Harus Ditata Ulang, Jangan Mabuk Elektabilitas
-
Garuda Calling! Bek Kendal Tornado FC Youth Davin Armadheni Dipanggil Seleksi Timnas U-20
-
Sentuh Seribuan Warga, Kapolda Jateng Pimpin Langsung Bakti Kesehatan Gratis di Tegal
-
Neraca Dagang Surplus, Arus Logistik Nasional Terus Bergerak
-
IJD Jadi Motor Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Baru di Jawa Tengah