SuaraJawaTengah.id - Dugaan tindak pidana korupsi soal pengadaan lahan seluas 25 hektar di Kabupaten Purworejo dibongkar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan lahan yang dilakukan oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP I) pada BUMN PT Angkasa Pura I.
Asisten Intelijen Kejati Jateng, Emilwan Ridwan mengatakan, kasus tersebut diperkirakan dapat merugikan negara sebanyak Rp23 miliar.
"Terkait dengan pengadaan lahan di Desa Bapangsari, Kecamatan Bagelan, Kabupaten Purworejo," jelasnya, Selasa (4/1/2021).
Baca Juga: 14 Kepala Puskesmas di Bintan Kembalikan Dana Korupsi, Ini Daftarnya
Dari hasill pemeriksaan, terdapat 11 orang dari pihak terkait yang diduga terlibat dengan dugaan korupsi di lahan seluas Rp 25 hektar tersebut.
"Tim peninjauan lapangan ke Desa Bapangsari Purworejo sudah dilakukan pada 16 Desember 2021," katanya.
Sampai saat ini, tim pemberantasan korupsi dari Kejaksaan Jateng susah melakukan upaya pengumpulan data atau dokumen terkait dengan pengadaan lahan tersebut.
"Dilakukan juga upaya pengumpulan data atau dokumen terkait pengadaan lahan tersebut," paparnya.
Pada 20 Desember 2021 perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan ini telah ditingkatkan menjadi operasi penyelidikan Intelijen. Langkah tersebut sebagai bentuk penyikapan atas maraknya praktik mafia tanah yang kerap meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Termohon Tak Hadir, Sidang Praperadilan Tersangka LPEI Ditunda
"Praktek mafia tanah bisa menimbulkan konflik sosial akibat sengketa tanah yang berkepanjangan," ucapnya.
Seperti diketahui, personil dari Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejati Jateng berjumlah 13 orang. Terdiri dari Jaksa di bidang Intelijen; Jaksa di bidang Tindak Pidana Umum.
Ditambah dengan Jaksa di bidang Tindak Pidana Khusus; Jaksa bidang Perdata dan Tata Usaha Negara; serta Jaksa di bidang Tindak Pidana Militer.
Kontributor : Dafi Yusuf
Berita Terkait
-
Kasus Timah, Transaksi Bisnis BUMN Rentan Disalahartikan sebagai Korupsi
-
Heboh! Ahli Pertambangan Bantah Kerugian Lingkungan Bisa Dipidana
-
Blak-blakan! Cadewas KPK Heru Tak Setuju Tersangka Koruptor Dipamer ke Publik: Itu Membunuh Karakter
-
Sebut IPK Jeblok Gegara Ulah Firli Bahuri, Cadewas KPK Hamdi: Tak Bisa Dimaafkan
-
10 Tahun di DPR, Venna Melinda Ingatkan Verrell Bramasta soal Godaan Korupsi
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi Jelang akhir Pekan, Tembus Rp1.520.000/Gram
-
Dinilai Hina Janda, Ridwan Kamil Kena Semprot Susi Pudjiastuti: Mau Omong Apa?
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
Terkini
-
Semarang Berpotensi Hujan Sedang: BMKG Imbau Warga Siaga
-
Sengketa Lahan Cilacap: KPA Kritik Skema Pemerintah, Petani Terancam Kehilangan Lahan
-
Tragis! Rem Blong, Truk Tronton Hantam Ruko di Semarang, 2 Orang Tewas!
-
Rayakan Anniversay ke-2, Kurnia Seafood Semarang Berikan Diskon 30% untuk Pelanggan
-
Dorong Transisi Energi Alternatif, PT Semen Gresik Tekan Subtitusi Thermal Substitution Rate