SuaraJawaTengah.id - Dugaan tindak pidana korupsi soal pengadaan lahan seluas 25 hektar di Kabupaten Purworejo dibongkar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan lahan yang dilakukan oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP I) pada BUMN PT Angkasa Pura I.
Asisten Intelijen Kejati Jateng, Emilwan Ridwan mengatakan, kasus tersebut diperkirakan dapat merugikan negara sebanyak Rp23 miliar.
"Terkait dengan pengadaan lahan di Desa Bapangsari, Kecamatan Bagelan, Kabupaten Purworejo," jelasnya, Selasa (4/1/2021).
Dari hasill pemeriksaan, terdapat 11 orang dari pihak terkait yang diduga terlibat dengan dugaan korupsi di lahan seluas Rp 25 hektar tersebut.
"Tim peninjauan lapangan ke Desa Bapangsari Purworejo sudah dilakukan pada 16 Desember 2021," katanya.
Sampai saat ini, tim pemberantasan korupsi dari Kejaksaan Jateng susah melakukan upaya pengumpulan data atau dokumen terkait dengan pengadaan lahan tersebut.
"Dilakukan juga upaya pengumpulan data atau dokumen terkait pengadaan lahan tersebut," paparnya.
Pada 20 Desember 2021 perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan ini telah ditingkatkan menjadi operasi penyelidikan Intelijen. Langkah tersebut sebagai bentuk penyikapan atas maraknya praktik mafia tanah yang kerap meresahkan masyarakat.
Baca Juga: 14 Kepala Puskesmas di Bintan Kembalikan Dana Korupsi, Ini Daftarnya
"Praktek mafia tanah bisa menimbulkan konflik sosial akibat sengketa tanah yang berkepanjangan," ucapnya.
Seperti diketahui, personil dari Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejati Jateng berjumlah 13 orang. Terdiri dari Jaksa di bidang Intelijen; Jaksa di bidang Tindak Pidana Umum.
Ditambah dengan Jaksa di bidang Tindak Pidana Khusus; Jaksa bidang Perdata dan Tata Usaha Negara; serta Jaksa di bidang Tindak Pidana Militer.
Kontributor : Dafi Yusuf
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Semen Gresik Tegaskan K3 sebagai Budaya dan Prioritas Utama
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api
-
Pantura Jateng Siaga Banjir dan Longsor! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Ekstrem
-
3 MPV Bekas Rp50 Jutaan Tahun 2005 ke Atas: Mewah, Nyaman, dan Kini Gampang Dirawat!