Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 04 Januari 2022 | 17:13 WIB
ILUSTRASI - New normal di bandara (Angkasa Pura 1)

SuaraJawaTengah.id - Dugaan tindak pidana korupsi soal pengadaan lahan seluas 25 hektar di Kabupaten Purworejo dibongkar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. 

Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan lahan yang dilakukan oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP I) pada BUMN PT Angkasa Pura I.

Asisten Intelijen Kejati Jateng, Emilwan Ridwan mengatakan, kasus tersebut diperkirakan dapat merugikan negara sebanyak Rp23 miliar. 

"Terkait dengan pengadaan lahan di Desa Bapangsari, Kecamatan Bagelan, Kabupaten Purworejo," jelasnya, Selasa (4/1/2021). 

Baca Juga: 14 Kepala Puskesmas di Bintan Kembalikan Dana Korupsi, Ini Daftarnya

Dari hasill pemeriksaan, terdapat 11 orang dari pihak terkait yang diduga terlibat dengan dugaan korupsi di lahan seluas Rp 25 hektar tersebut. 

"Tim peninjauan lapangan ke Desa Bapangsari Purworejo sudah dilakukan pada 16 Desember 2021," katanya. 

Sampai saat ini, tim pemberantasan korupsi dari Kejaksaan Jateng susah melakukan upaya pengumpulan data atau dokumen terkait dengan pengadaan lahan tersebut. 

"Dilakukan juga upaya pengumpulan data atau dokumen terkait pengadaan lahan tersebut," paparnya.

Pada 20 Desember 2021 perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan ini telah ditingkatkan menjadi operasi penyelidikan Intelijen. Langkah tersebut sebagai bentuk penyikapan atas maraknya praktik mafia tanah yang kerap meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Termohon Tak Hadir, Sidang Praperadilan Tersangka LPEI Ditunda

"Praktek mafia tanah bisa menimbulkan konflik sosial akibat sengketa tanah yang berkepanjangan," ucapnya.

Seperti diketahui, personil dari Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejati Jateng berjumlah 13 orang. Terdiri dari Jaksa di bidang Intelijen; Jaksa di bidang Tindak Pidana Umum.

Ditambah dengan  Jaksa di bidang Tindak Pidana Khusus; Jaksa bidang Perdata dan Tata Usaha Negara; serta Jaksa di bidang Tindak Pidana Militer.

Kontributor : Dafi Yusuf

Load More