Ronald Seger Prabowo
Rabu, 05 Januari 2022 | 15:32 WIB
Kegiatan belajar di SD Negeri Ngrajek 1, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang. [Suara.com/ Angga Haksoro Ardi]

Di sisi lain mekanisme mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meningkatkan kesejahteraan guru.

Berdasarkan aturan yang termuat dalam peraturan.bpk.go.id, besaran gaji minimal PPPK golongan I sebesar Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200. Sedangkan gaji maksimal PPPK Golongan XVII sebesar Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.

Selain menerima gaji, PPPK guru juga berhak mendapat berbagai tunjangan. Antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural dan fungsional. Besaran tunjangan PPPK guru diberikan seperti tunjangan yang berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN).

Kontributor : Angga Haksoro Ardi

Load More