Kegiatan belajar di SD Negeri Ngrajek 1, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang. [Suara.com/ Angga Haksoro Ardi]
Di sisi lain mekanisme mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meningkatkan kesejahteraan guru.
Berdasarkan aturan yang termuat dalam peraturan.bpk.go.id, besaran gaji minimal PPPK golongan I sebesar Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200. Sedangkan gaji maksimal PPPK Golongan XVII sebesar Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.
Selain menerima gaji, PPPK guru juga berhak mendapat berbagai tunjangan. Antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural dan fungsional. Besaran tunjangan PPPK guru diberikan seperti tunjangan yang berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN).
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
Terkini
-
KPK Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Pati Sudewo, Kasus Korupsi Makin Terkuak!
-
Banjir Landa Pantura Pati-Juwana: Hindari Kemacetan dengan Jalur Alternatif Ini!
-
Waspada! Semarang Diguyur Hujan Seharian, BMKG Prediksi Dampak Cuaca Ekstrem Hingga Akhir Januari
-
Mengenal Rumus Segitiga Sembarang dan Cara Menghitung Luasnya
-
Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Semen Gresik Tegaskan K3 sebagai Budaya dan Prioritas Utama