Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Kamis, 06 Januari 2022 | 11:55 WIB
Ilustrasi pesawat mendarat. Pemerintah Indonesia menutup pintu masuk khusus untuk 14 negara yang mempunyai kasus Omicron tinggi. (Pixabay/dirkvermeylen)

Pelaku perjalanan dari luar negeri diwajibkan menjalani tes ulang RT-PCR dan menjalani karantina di fasilitas terpusat selama 7X24 jam. Namun warga yang datang dari negara-negara dengan kasus penularan Omicron diwajibkan menjalani karantina di fasilitas terpusat selama 10X24 jam.
[ANTARA]

Load More