SuaraJawaTengah.id - Kasus perjudian menjadi perkara yang melanggar hukum terbanyak di Kabupaten Kudus sepanjang tahun 2021 lalu.
Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, mengatakan perkara perjudian mendominasi kasus tindak pidana di daerah setempat sepanjang tahun 2021.
"Berdasarkan data kasus tindak pidana selama Januari hingga Desember 2021, kasus perjudian di urutan pertama," kata Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David P. dikutip dari ANTARA di Kudus, Rabu (5/1/2022).
AKP Agustinus David mengatakan bahwa pihaknya pada tahun 2021 menyelesaikan 19 kasus perjudian, dan tiga di antaranya merupakan perkara pada tahun sebelumnya.
Baca Juga: Duh! Pegunungan Kendeng Gundul, Banjir Bandang Melanda Desa Wonosoco Kabupaten Kudus
Urutan kedua, lanjut dia, kasus pencurian kendaraan bermotor sebanyak 15 kasus, kemudian kasus pencurian dengan pemberatan tercatat 13 kasus.
Berikutnya kasus pencurian tercatat sembilan kasus, persetubuhan terhadap anak sebanyak delapan kasus, serta aniaya terhadap anak dan kasus penggelapan masing-masing tujuh kasus.
Kasus lainnya, yakni penggelapan lima kasus, aniaya ringan empat kasus, pemalsuan surat dua kasus, pengroyokan dua kasus, pencabulan terhadap anak dua kasus, korupsi dua kasus, petasan dua kasus, serta pembunuhan, pemerkosaan, pemerasan, ITE, penggelapan dalam jabatan, dan lalai hingga mengakibatkan orang lain meninggal masing-masing ada satu kasus.
Polres Kudus selama Januari hingga Desember 2021 menerima laporan dari masyarakat sebanyak 124 kasus, dan 99 di antaranya sudah selesai.
Menurut dia, jumlah kasus tersebut masih lebih rendah daripada data yang sama pada tahun sebelumnya sebanyak 156 kasus.
Baca Juga: Tiba-tiba Gubernur Ganjar Sambangi Radio Suara Kudus, Ternyata Ini Tujuannya
Adapun kasus yang menonjol sepanjang tahun 2020, yakni kasus pencurian dengan pemberatan tercatat ada 21 kasus, disusul kasus pencurian kendaraan bermotor sebanyak 16 kasus. Kasus menonjol lainnya berupa kasus penipuan sebanyak 11 kasus.
Berita Terkait
-
Miris! Ribuan Anggota TNI-Polri Terseret Judi Online, Sinyal Pembenahan?
-
Berani Bongkar Judi Oknum TNI, Wartawan Tribrata TV Tewas Mengenaskan
-
Misteri Kematian Wartawan Tribrata TV di Karo: Rumah Diduga Dibakar Usai Beritakan Perjudian
-
Tanggapi soal Uang Judi Online Masuk Kas Negara, MUI: Haram!
-
Kisah Warga Kudus Tak Sembelih Sapi di Idul Adha, Ada Tradisi Toleransi Sejak Zaman Sunan Kudus
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Wapres Gibran Dukung UMKM dan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan di Semarang
-
Dari Tambakmulyo untuk Jateng: Mimpi Sanitasi Layak Menuju SDGs
-
Pengamat Nilai Program Pendidikan Gratis dan Rp300 Juta per RW dari Yoyok-Joss Realistis
-
Perebutan Suara NU: Luthfi-Yasin vs Andika-Hendi, Siapa Lebih Unggul?
-
Wapres Gibran Tinjau Program Makan Bergizi di SMKN 7 Semarang, Siswa Sambut Antusias