SuaraJawaTengah.id - Kasus kekerasan seksual terus terjadi di Jawa Tengah. Terbaru seorang anak perempuan di bawah umur menjadi korban kasus persetubuhan.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur, OL (16).
"Pelaku berinisial WS (21), warga Desa Kalisari, Kecamatan Cilongok, Banyumas, kami tangkap pada hari Selasa (4/1) di rumahnya. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi M Firman L Hakim didampingi Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Berry dikutip dari ANTARA, di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (6/1/2022).
Ia mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari orangtua korban, WN (36), warga Dukuh Jendogo, Desa Krengseng, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang pada Senin (3/1).
Dalam hal ini, kata dia, orangtua korban melaporkan kasus dugaan persetubuhan tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas, setelah mengetahui anaknya dalam kondisi hamil dengan usia kandungan 2 bulan.
"Selama ini, orangtua korban tinggal di Semarang, sedangkan OL tinggal bersama neneknya di Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok," katanya menjelaskan.
Kronologi
Lebih lanjut mengenai kronologi kejadian, Kasatreskrim Kompol Berry mengatakan peristiwa itu bermula dari perkenalan korban dengan pelaku yang bekerja di salah satu konter telepon seluler, hingga akhirnya mereka berpacaran.
Selanjutnya pada pertengahan bulan Januari 2021, kata dia, untuk pertama kalinya pelaku mengajak korban ke salah satu hotel di kawasan wisata Baturraden yang masuk wilayah Desa Karangmangu, Kecamatan Baturraden, Banyumas.
Baca Juga: Lindungi Perempuan dan Anak, Menteri PPPA Siap Percepat Pengesahan RUU TPKS
"Di hotel itu, pelaku mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri. Awalnya korban enggak mau dan berontak, namun akhirnya persetubuhan itu terjadi juga," katanya.
Setelah kejadian itu, kata dia, pelaku dan korban sering melakukan hubungan layaknya suami istri hingga akhirnya OL diketahui hamil dengan usia kandungan 2 bulan.
"Mengetahui anaknya hamil 2 bulan, orangtua korban tidak terima, sehingga melaporkannya kepada kami pada tanggal 3 Januari 2022 yang ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap pelaku pada tanggal 4 Januari," katanya pula.
Terkait dengan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut, Kasatreskrim mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Ratusan Guru di DIY Dilatih AI untuk Pangkas Beban Administrasi
-
Ke China Makin Praktis, QRIS Cross Border BRImo Kini Bisa Dipakai di Merchant Lokal
-
BRI Raih Global Private Banking Innovation Awards 2026, Cermin Pentingnya Wealth Management
-
Sajajar Desak Kemenag Tindak Tegas Pelaku Pembubaran Kemah Ahmadiyah di Karanganyar
-
Pemkot Semarang Buka Pintu Sekolah Negeri untuk Anak Perantau dan Sediakan 6.000 Kursi Swasta Gratis