Warga pemilik calon lahan TPSA di Kecamatan Grabag mematok harga jual tanah Rp200 ribu per meter. Padahal berdasarkan appraisal, harga beli maskimal tanah di daearah tersebut hanya Rp60 ribu per meter.
Langkah lainnya untuk menangani overload sampah, dengan pengadaan lahan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) regional yang difasilitasi Pemprov Jawa Tengah. Lahan yang disiapkan berada di Gandusari, Kecamatan Bandongan.
“Sekarang sudah mulai DED namun demikian ketika itu ada di wilayah Kabupaten Magelang dan user-nya adalah Kabupaten Magelang dan Kota Magelang akan ada Mou siapa yang akan mengelola," paparnya.
Selain menolak sampah selain sampah residu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang akan menegaskan tarif retribusi sampah berdasarkan Perda Nomor 2 tahun 2020. Tarif yang dikenakan berkisar antara Rp 5 ribu per bulan untuk usaha kaki lima dan Rp 250 ribu untuk hotel bintang lima.
“Jadi ada informasi bahwa Dinas Lingkungan Hidup menaikan retribusi sampah itu sama sekali tidak benar. Kami dasarnya Perda Nomor 2 tahun 2020. Disitu jelas tarifnya berapa yang kami tarik,” kata Sarifudin.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
Terkini
-
Berbagi Kebaikan di Kota Surakarta, Bank Mandiri Gelar Buka Puasa, Santunan, dan Khitanan
-
Vonis 6 Bulan Penjara, Botok dan Teguh Langsung Bebas! PN Pati Jatuhkan Hukuman Percobaan
-
Perusahaan di Jateng Telat Bayar THR Bakal Disangksi, Begini Cara Melaporkannya
-
Mudik Gratis TelkomGroup 2026 Dibuka, Ini 7 Fakta Penting Rute, Kuota, dan Cara Daftarnya
-
Sikap Tegas Undip di Kasus Pengeroyokan Mahasiswa: Hormati Proses Hukum, Sanksi Berat Menanti