Ronald Seger Prabowo
Kamis, 06 Januari 2022 | 17:55 WIB
Alat berat membersihkan tumpukan sampah di TPSA Pasuruhan, Kamis (6/1/2022). [Suara.com/ Angga Haksoro Ardi]

Warga pemilik calon lahan TPSA di Kecamatan Grabag mematok harga jual tanah Rp200 ribu per meter. Padahal berdasarkan appraisal, harga beli maskimal tanah di daearah tersebut hanya Rp60 ribu per meter.

Langkah lainnya untuk menangani overload sampah, dengan pengadaan lahan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) regional yang difasilitasi Pemprov Jawa Tengah. Lahan yang disiapkan berada di Gandusari, Kecamatan Bandongan.

“Sekarang sudah mulai DED namun demikian ketika itu ada di wilayah Kabupaten Magelang dan user-nya adalah Kabupaten Magelang dan Kota Magelang akan ada Mou siapa yang akan mengelola," paparnya.

Selain menolak sampah selain sampah residu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang akan menegaskan tarif retribusi sampah berdasarkan Perda Nomor 2 tahun 2020. Tarif yang dikenakan berkisar antara Rp 5 ribu per bulan untuk usaha kaki lima dan Rp 250 ribu untuk hotel bintang lima.

“Jadi ada informasi bahwa Dinas Lingkungan Hidup menaikan retribusi sampah itu sama sekali tidak benar. Kami dasarnya Perda Nomor 2 tahun 2020. Disitu jelas tarifnya berapa yang kami tarik,” kata Sarifudin.

Kontributor : Angga Haksoro Ardi

Load More