Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 08 Januari 2022 | 13:24 WIB
Tersangka pemerasan yang mengaku sebagai polisi di Ngaliyan. Keduanya memeras dengan menggunakan korek yang mirip pistol. [Ayosemarang.com/Istimewa]

Akibat perbuatannya ini, kedua tersangka akan dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan.

"Ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun," tutup Irwan.

Load More