Tersangka pemerasan yang mengaku sebagai polisi di Ngaliyan. Keduanya memeras dengan menggunakan korek yang mirip pistol. [Ayosemarang.com/Istimewa]
Akibat perbuatannya ini, kedua tersangka akan dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun," tutup Irwan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
Terkini
-
BMKG: Prakirakan Cuaca Jawa Tengah Cerah Berawan, Suhu Capai 36 Derajat Celsius
-
Botok AMPB Dilaporkan Hakim PN Pati ke Polda Jateng
-
Kendal Tornado FC Waspadai Agresivitas Persiba, Peluang Puncak Bukan Prioritas
-
BRI Raih 36 Penghargaan TBCCI 2026, Terus Perkuat Layanan Nasabah: Termasuk Lewat BRImo & Sabrina
-
Jateng Disiapkan Jadi Model Nasional Penanganan TBC, Pelacakan Kontak Erat Jadi Kunci