SuaraJawaTengah.id - Petani atau masyarakt mulai dilarang membasmi tikus dengan jebakan listrik. Hal itu dianggap ilegal dan mambahayakan orang lain.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi menegaskan membasmi tikus sebagai hama di persawahan dengan menggunakan jebakan listrik merupakan cara ilegal.
"Cara-cara membasmi tikus dengan jebakan listrik merupakan cara ilegal," kata Kapolda Jateng dikutip dari ANTARA di Semarang, Minggu (9/1/2022)
Ia memastikan kepolisian akan menindak tegas pemilik atau orang yang memasang jebakan tikus yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa.
Baca Juga: Cara Membasmi Tikus di Rumah Tanpa Harus Membunuh
Kapolda mengapresiasi dan mendukung penggunaan cara-cara aman dalam membasmi tikus di persawahan, seperti dengan membudidayakan tyto alba sebagai pemangsa alaminya.
Ia menilai burung serak jawa atau tyto alba efektif dalam membantu petani dalam mengendalikan hama tikus.
Ia juga memerintahkan Bhabinkamtibmas untuk bekerja sama dengan penyuluh pertanian agar mengajak petani memanfaatkan tyto alba sebagai pengendali hama tikus.
Sementara Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy menambahkan sudah cukup banyak korban berjatuhan akibat penggunaan jebakan tikus berlistrik.
Setidaknya, 23 orang di berbagai daerah di Jawa Tengah meninggal dunia akibat jebakan listrik ini.
Baca Juga: Jarang Diketahui, Simak 7 Cara Mengusir Tikus Tanpa Harus Membunuh Ini
"Sebagian akibat senjata makan tuan, yang lainnya menyebabkan korban jiwa dari orang lain yang melintas di persawahan," katanya.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Habbie, UMKM Minyak Telon Binaan BRI Tampil dengan Prestasi Keren di UMKM EXPO(RT) 2025
-
Operasi Ketupat Candi 2025: Kapolda Jateng Kawal Kenyamanan Pemudik di Jalur Solo-Jogja
-
Terapkan Prinsip ESG untuk Bisnis Berkelanjutan, BRI Raih 2 Penghargaan Internasional
-
Pemudik Lokal Dominasi Arus Mudik di Tol Jateng, H+1 Lebaran Masih Ramai
-
Koneksi Tanpa Batas: Peran Vital Jaringan Telekomunikasi di Momen Lebaran 2025