Budi Arista Romadhoni
Rabu, 15 Juli 2026 | 16:20 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pati, Hari Wibowo. [Suara.com/Singgih Tri]
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Negeri Pati masih meneliti berkas kasus dugaan pelecehan seksual oleh Kiai Ashari akibat minimnya laporan resmi.
  • Terdapat kesenjangan antara klaim publik mengenai puluhan korban dengan jumlah laporan resmi yang diterima pihak kepolisian.
  • Polresta Pati telah memeriksa 18 saksi dan terus mendalami laporan tambahan dari mantan santriwati terkait kasus tersebut.

SuaraJawaTengah.id - Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat tokoh agama sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kiai Ashari, masih belum memasuki babak baru. Di balik lambatnya proses hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati mengungkap adanya persoalan mendasar yang membuat penyidik harus bekerja lebih hati-hati.

Sorotan utama muncul dari ketimpangan antara klaim jumlah korban yang sempat disebut mencapai puluhan orang dengan jumlah korban yang benar-benar membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum. Kondisi itu menjadi salah satu kendala dalam pembuktian perkara.

Kepala Kejaksaan Negeri Pati, Hari Wibowo, mengatakan berkas perkara masih dalam tahap penelitian karena penyidik dan jaksa masih mencermati seluruh alat bukti yang ada.

"Kasus penanganan hukum Kiai Ashari masih kita teliti dalam waktu dekat," ujar Hari Wibowo usai menghadiri sosialisasi antikorupsi di Pendopo Kabupaten Pati, Selasa (14/7/2026).

Menurut Hari, informasi yang sempat beredar di publik mengenai banyaknya korban ternyata belum sepenuhnya sejalan dengan data yang masuk dalam proses hukum.

"Jadi kemarin tersiar kabar korban ada 50 orang, nyatanya yang lapor hanya satu orang. Saya jelaskan berkasnya seperti itu," ungkapnya.

Ia menjelaskan pihak kejaksaan terus berkoordinasi dengan penyidik kepolisian untuk memastikan seluruh unsur pidana dapat dibuktikan secara kuat sebelum perkara dilimpahkan ke persidangan.

Hari juga mengaku telah berdiskusi langsung dengan mantan Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi yang sebelumnya menangani penyidikan perkara tersebut.

"Sebelum acara ini, Pak Jaka sudah ketemu saya, menyampaikan ini kendalanya seperti ini," katanya.

Baca Juga: Kronologi Terbongkarnya Aksi Kiai Cabul di Jepara: Berawal dari Pesan WA Bernada Mesum

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama sebelumnya menjelaskan penyidik masih terus menerima dan mendalami laporan korban. Hingga perkembangan terakhir, terdapat dua korban tambahan yang melapor.

Kedua korban merupakan mantan santriwati Ponpes Ndholo Kusumo yang mengaku mengalami dugaan pelecehan dengan modus serupa, yakni berkedok praktik toriqoh. Salah satu korban mengaku mengalami peristiwa tersebut pada 2013, sedangkan korban lainnya pada 2020.

Menurut Dika, hingga kini penyidik telah memeriksa 18 saksi, mulai dari korban, saksi fakta, pengurus yayasan hingga saksi ahli. Olah tempat kejadian perkara juga telah dilakukan.

Meski demikian, kepolisian masih membuka ruang bagi korban lain yang ingin melapor.

"Kalau ada korban yang mau speak up tentu akan jadi petunjuk di persidangan majelis hakim," ujar Dika.

Ia menambahkan keluarga korban meminta identitas para korban tetap dirahasiakan sehingga kepolisian menjamin perlindungan terhadap pelapor.

Load More