Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Senin, 10 Januari 2022 | 12:36 WIB
Ilustrasi borgol. pemuda di Banyumas ketahuan mencuri peralatan bertani yaitu berupa pompa air, cangkul, dan sabit. Ia pun kini harus mendekam di penjara. (pixabay)

Menurut dia, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin pompa air merek Honda, satu buah cangkul, satu buah sabit, dan satu buah golok hasil curian serta satu unit sepeda motor Scoopy yang digunakan sebagai sarana oleh pelaku.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara," kata Kompol Berry.

Load More