SuaraJawaTengah.id - Pelaku pembunuhan bocah yang merupakan sepupunya sendiri mengaku melakukan dengan sadar. Bahkan, pelaku sudah merencakan aksinya dua pekan sebelum eksekusi.
Pada saat konferensi pers di Polres Banjarnegara, pelaku mengatakan bahwa dirinya dengan sadar melakukan aksinya.
"Sadar (tidak dalam pengaruh alkohol)," kata pelaku ketika ditanya Kapolres dihadapan awak media, Rabu (12/1/2022).
Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto juga menambahkan, aksi sadis yang dilakukan pelaku sudah direncanakan jauh jauh hari. Bahkan senjata tajam yang digunakan pelaku untuk membunuh korban sudah disiapkan.
Baca Juga: Geger! Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bekasi, Diduga Korban Pembunuhan
"Si terangka sendiri sudah menyiapkan sebilah golok. Golok sudah disiapkan 2 minggu sebelum kejadian. Selain berkebun, tersangka dalam keseharian mencari burung, sehingga terbesit bagaimana caranya untuk membunuh," ungkap dia.
Berdasarkan outopsi terhadap jenazah korban yang dilakukan di RSUD Banjarnegara, hasil menunjukan ditubuh korban terdapat beberapa luka antara lain, 3 luka bekas sayatan pada kepala bagian atas, 7 luka bekas sayatan pada kepala bagian belakang.
"Jadi dipukul bagian kepalanya 3 kali kemdian di sini (tengkuk) 7 kali ada luka bekas sayatan," jelas dia.
Sebelum membacok korban, pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan cara mencekik hingga pingsan.
Polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya, 1 (satu) buah golok bergagang kayu (alat yang digunakan untuk membacok korban), 1 (satu) buah HP redmi warna biru milik korban, 1 (satu) buah celana pendek milik korban, 1 (satu) pasang sandal milik korban (yang tertinggal di TKP), 1 (satu) buah jaket hitam milik pelaku, dan 1 (satu) unit SPM Yamaha Bison warna putih, tahun 2012.
Baca Juga: Ulasan Novel Kereta 4.50 dari Paddington: Menguak Misteri Pembunuhan di Kereta
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal 80 ayat 3 jo 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 340 KUHP atau Pasal 338 HUHP. Dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Kontributor : Citra Ningsih
Berita Terkait
-
Kecewa Tidak Lulus Ujian, Siswa di China Tikam Murid Lain: 8 Orang Tewas 17 Luka-luka
-
Menguak Sisi Gelap Masyarakat Elitis dalam Novel Ferris Wheel at Night
-
Anjing Setia Bantu Tangkap Pembunuh Pemiliknya di Texas
-
Tragis! Bocah 11 Tahun Asik Main Game, Tak Sadar Orang Tua Saling Bunuh di Rumah
-
Bebaskan Anak dengan Suap Miliaran, Ibu Ronald Tannur Kini Tersangka, Publik Bertanya Kerjanya Apa?
Tag
Terpopuler
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
- Jabatan Prestisius Rolly Ade Charles, Diduga Ikut Ivan Sugianto Paksa Anak SMA Menggonggong
- Pengalaman Mengejutkan Suporter Jepang Awayday ke SUGBK: Indonesia Negara yang...
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
- Pesan Terakhir Nurina Mulkiwati Istri Ahmad Luthfi, Kini Suami Diisukan Punya Simpanan Selebgram
Pilihan
-
5 HP Redmi Sejutaan dengan Baterai Lega dan HyperOS, Murah Tapi Kencang!
-
Hak Masyarakat Adat di Ujung Tanduk, Koalisi Sipil Kaltim Mengecam Kekerasan di Paser
-
Waspada, Kebiasaan Matikan Lampu Motor di Siang Hari Bisa Berujung Bui
-
Kenaikan PPN 12% Jadi Nestapa Kelas Menengah, Orang Kaya Sulit Dipajaki?
-
Pusing Dah! Isu Dipecat, Shin Tae-yong Dibebankan Menang Lawan Arab Saudi di Tengah Rekor Buruk Timnas Indonesia
Terkini
-
Gayeng Lur! Duet Sahli Himawan, Happy Asmara dan Shepin Misa Goyang FisipFest UNDIP Music Festival 2024
-
Fenomena di Balik Dukungan Masif Ulama: Mampukah Yoyok-Joss Menangkan Pilwalkot Semarang?
-
Tim Hukum Andika-Hendi Curigai Netralitas TNI-Polri di Pilkada Jateng, Desak Kapolri Tegas!
-
Antisipasi Kecurangan Pilwakot Semarang, Yoyok-Joss Kerahkan 4.714 Saksi di TPS
-
Manuver Politik! Purnawirawan Polri Jawa Tengah Dukung Andika-Hendi di Pilgub 2024