SuaraJawaTengah.id - Pelaku pembunuhan bocah yang merupakan sepupunya sendiri mengaku melakukan dengan sadar. Bahkan, pelaku sudah merencakan aksinya dua pekan sebelum eksekusi.
Pada saat konferensi pers di Polres Banjarnegara, pelaku mengatakan bahwa dirinya dengan sadar melakukan aksinya.
"Sadar (tidak dalam pengaruh alkohol)," kata pelaku ketika ditanya Kapolres dihadapan awak media, Rabu (12/1/2022).
Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto juga menambahkan, aksi sadis yang dilakukan pelaku sudah direncanakan jauh jauh hari. Bahkan senjata tajam yang digunakan pelaku untuk membunuh korban sudah disiapkan.
"Si terangka sendiri sudah menyiapkan sebilah golok. Golok sudah disiapkan 2 minggu sebelum kejadian. Selain berkebun, tersangka dalam keseharian mencari burung, sehingga terbesit bagaimana caranya untuk membunuh," ungkap dia.
Berdasarkan outopsi terhadap jenazah korban yang dilakukan di RSUD Banjarnegara, hasil menunjukan ditubuh korban terdapat beberapa luka antara lain, 3 luka bekas sayatan pada kepala bagian atas, 7 luka bekas sayatan pada kepala bagian belakang.
"Jadi dipukul bagian kepalanya 3 kali kemdian di sini (tengkuk) 7 kali ada luka bekas sayatan," jelas dia.
Sebelum membacok korban, pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan cara mencekik hingga pingsan.
Polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya, 1 (satu) buah golok bergagang kayu (alat yang digunakan untuk membacok korban), 1 (satu) buah HP redmi warna biru milik korban, 1 (satu) buah celana pendek milik korban, 1 (satu) pasang sandal milik korban (yang tertinggal di TKP), 1 (satu) buah jaket hitam milik pelaku, dan 1 (satu) unit SPM Yamaha Bison warna putih, tahun 2012.
Baca Juga: Geger! Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bekasi, Diduga Korban Pembunuhan
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal 80 ayat 3 jo 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 340 KUHP atau Pasal 338 HUHP. Dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Kontributor : Citra Ningsih
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
5 MPV Diesel Pilihan Rp150 Jutaan yang Worth It untuk Keluarga di Akhir 2025
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025
-
5 Rental Mobil di Wonosobo untuk Wisata ke Dieng Saat Libur Akhir Tahun 2025