Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 12 Januari 2022 | 19:13 WIB
Pelaku pembunuh bocah dibawah umur di Banjarnegara, Rabu (12/1/2022). [Suara.com/Citra Ningsih]

SuaraJawaTengah.id - Pelaku pembunuhan bocah yang merupakan sepupunya sendiri mengaku melakukan dengan sadar. Bahkan, pelaku sudah merencakan aksinya dua pekan sebelum eksekusi.

Pada saat konferensi pers di Polres Banjarnegara, pelaku mengatakan bahwa dirinya dengan sadar melakukan aksinya.

"Sadar (tidak dalam pengaruh alkohol)," kata pelaku ketika ditanya Kapolres dihadapan awak media, Rabu (12/1/2022).

Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto juga menambahkan, aksi sadis yang dilakukan pelaku sudah direncanakan jauh jauh hari. Bahkan senjata tajam yang digunakan pelaku untuk membunuh korban sudah disiapkan.

Baca Juga: Geger! Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bekasi, Diduga Korban Pembunuhan

"Si terangka sendiri sudah menyiapkan sebilah golok. Golok sudah disiapkan 2 minggu sebelum kejadian. Selain berkebun, tersangka dalam keseharian mencari burung, sehingga terbesit bagaimana caranya untuk membunuh," ungkap dia.  

Berdasarkan outopsi terhadap jenazah korban yang dilakukan di RSUD Banjarnegara, hasil menunjukan ditubuh korban terdapat beberapa luka antara lain, 3 luka bekas sayatan pada kepala bagian atas, 7 luka bekas sayatan pada kepala bagian belakang.

"Jadi dipukul bagian kepalanya 3 kali kemdian di sini (tengkuk) 7 kali ada luka bekas sayatan," jelas dia.

Sebelum membacok korban, pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan cara mencekik hingga pingsan.

Polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya, 1 (satu) buah golok bergagang kayu (alat yang digunakan untuk membacok korban), 1 (satu) buah HP redmi warna biru milik korban, 1 (satu) buah celana pendek milik korban, 1 (satu) pasang sandal milik korban (yang tertinggal di TKP), 1 (satu) buah jaket hitam milik pelaku, dan 1 (satu) unit SPM Yamaha Bison warna putih, tahun 2012.

Baca Juga: Ulasan Novel Kereta 4.50 dari Paddington: Menguak Misteri Pembunuhan di Kereta

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal 80 ayat 3 jo 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 340 KUHP atau Pasal 338 HUHP. Dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Kontributor : Citra Ningsih

Load More