SuaraJawaTengah.id - Pelaku pembunuhan bocah yang merupakan sepupunya sendiri mengaku melakukan dengan sadar. Bahkan, pelaku sudah merencakan aksinya dua pekan sebelum eksekusi.
Pada saat konferensi pers di Polres Banjarnegara, pelaku mengatakan bahwa dirinya dengan sadar melakukan aksinya.
"Sadar (tidak dalam pengaruh alkohol)," kata pelaku ketika ditanya Kapolres dihadapan awak media, Rabu (12/1/2022).
Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto juga menambahkan, aksi sadis yang dilakukan pelaku sudah direncanakan jauh jauh hari. Bahkan senjata tajam yang digunakan pelaku untuk membunuh korban sudah disiapkan.
"Si terangka sendiri sudah menyiapkan sebilah golok. Golok sudah disiapkan 2 minggu sebelum kejadian. Selain berkebun, tersangka dalam keseharian mencari burung, sehingga terbesit bagaimana caranya untuk membunuh," ungkap dia.
Berdasarkan outopsi terhadap jenazah korban yang dilakukan di RSUD Banjarnegara, hasil menunjukan ditubuh korban terdapat beberapa luka antara lain, 3 luka bekas sayatan pada kepala bagian atas, 7 luka bekas sayatan pada kepala bagian belakang.
"Jadi dipukul bagian kepalanya 3 kali kemdian di sini (tengkuk) 7 kali ada luka bekas sayatan," jelas dia.
Sebelum membacok korban, pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan cara mencekik hingga pingsan.
Polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya, 1 (satu) buah golok bergagang kayu (alat yang digunakan untuk membacok korban), 1 (satu) buah HP redmi warna biru milik korban, 1 (satu) buah celana pendek milik korban, 1 (satu) pasang sandal milik korban (yang tertinggal di TKP), 1 (satu) buah jaket hitam milik pelaku, dan 1 (satu) unit SPM Yamaha Bison warna putih, tahun 2012.
Baca Juga: Geger! Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bekasi, Diduga Korban Pembunuhan
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal 80 ayat 3 jo 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 340 KUHP atau Pasal 338 HUHP. Dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Kontributor : Citra Ningsih
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
Terkini
-
OTT Bupati Sudewo, Gerindra Jateng Dukung Penuh Penegakan Hukum dari KPK
-
Gebrakan Awal Tahun, Saloka Theme Park Gelar Saloka Mencari Musik Kolaborasi dengan Eross Candra
-
Deretan Kontroversi Kebijakan Bupati Pati Sudewo Sebelum Berakhir di Tangan KPK
-
OTT KPK di Pati: 6 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan yang Sudah Lama Dibisikkan Warga
-
7 Kontroversi Bupati Pati Sudewo Sebelum Kena OTT KPK, Pernah Picu Amarah Warga