SuaraJawaTengah.id - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadahlia menyebut jika para pengusaha berharap kalau Pilpres 2024 diundur.
Situasi dunia usaha yang mulai kembali bangkit setelah terpuruk akibat pandemi COVID-19 dalam 2 tahun terakhir jadi alasan.
Pernyataan itu sempat menimbulkan pro dan kontra hingga mendapatkan komentar beragam dari berbagai kalangan.
Analis politik dan dosen Universitas Diponegoro (Undip) Teguh Yuwono pun angkat suara dengan kondisi itu. Menurutnya, penundaan Pilpres 2024 melanggar konstitusi sehingga pada bulan Oktober 2024 harus ada pergantian presiden dan wakil presiden.
"Penundaan Pemilu 2024 melanggar konstitusi karena mekanisme siklus 5 tahunan diatur dalam tata kelola perundang-undangan," kata Teguh Yuwono dikuitp dari ANTARA, Minggu (16/1/2022).
Wakil Dekan I Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Undip itu memaparkan, tidak bisa menunda pemilu dengan alasan pandemi Covid-19. Bahkan, menurutnya negara-negara lain juga menyelenggarakan pemilu.
Alumnus Flinders University Australia ini lantas mencontohkan Pilpres Amerika Serikat 2020 yang pelaksanaannya di awal wabah virus corona melanda dunia. Pemilihan langsung di Negara Paman Sam ini tetap berlangsung namun tidak ada masalah.
Menurut dia, sebetulnya secara teoritis kalau siklus 5 tahunan itu kemudian dengan alasan ini itu ditunda, justru berpeluang menjadi kaos (chaos) atau keadaan kacau balau.
Oleh karena itu, lanjut Teguh Yuwono, Presiden RI Joko Widodo selaku Kepala Negara harus memastikan tidak melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Baca Juga: Sebut Nasib Ekonomi di Rezim Jokowi di Ambang Kehancuran, Amien Rais: Oligarki Ngawur!
"Justru pemerintah mempersiapkan segala kemungkinan terkait dengan pelaksanaan pemilu dan pemilihan kepala daerah pada tahun yang sama dengan kondisi seperti ini," kata Teguh Yuwono yang pernah sebagai Ketua Program Magister Ilmu Politik FISIP Undip.
Ia berharap media massa melalui pemberitaannya selalu mengingatkan para pihak, khususnya pemerintah, bahwa wacana penundaan pemilu inkonstitusional, bahkan bisa menimbulkan banyak persoalan. Apalagi, tidak ada aturan mengenai perpanjangan waktu dalam konstitusi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
PSIS Semarang vs Kendal Tornado FC, Junianto: Kami Ingin Laga yang Menghibur
-
Bagi Dividen Jumbo, BRI Jaga Keseimbangan Imbal Hasil dan Ekspansi Bisnis
-
Dulu Kerap Ditolak dan Dibully, Pekerja Difabel Ini Temukan Rumah Baru di Pabrik Rokok Magelang
-
Mengenal Varian Cicada, Ahli Sebut Anak-Anak Lebih Rentan Tertular Dibanding Dewasa
-
Cuaca Semarang Jumat Ini 'Adem Ayem', BMKG Peringatkan Hujan Lebat di 5 Wilayah Lain