SuaraJawaTengah.id - Santriwati korban pemerkosaan di Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang didiagnosa sebagai penyandang disabilitas mental. Korban telah menjalani pemeriksaan psikologi di RS dr Sardjito Yogyakarta.
Berdasarkan pemeriksaan psikologi, tingkat kecerdasan (IQ) korban berinisial ADP hanya 37. Padahal tingkat IQ normal atau rata-rata 91-110.
Menurut Staf Konseling dan Bantuan Hukum (KBH) Sahabat Perempuan Magelang, Efi Nurlaila, meski korban berusia 19 tahun daya nalarnya setara dengan anak usia 7 tahun.
“Dari hasil pemeriksaan psikolog maupun psikiater RS dr Sardjito Yogyakarta, dia termasuk disabilitas mental sedang. Terus IQ-nya nilainya 37,” kata Efi Nurlaila, Kamis (20/1/2022).
Efi menambahkan, penyelidikan kasus kekerasan seksual dengan korban penyandang disabilitas membutuhkan penanganan khusus.
Dibutuhkan keterangan saksi ahli untuk menguatkan kesaksian korban.
Pendamping korban saat ini ditangani Sahabat Perempuan Magelang, Sasana Inklusi & Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB), serta Dinas Sosial PPKB PPPA Kabupaten Magelang.
Menurut Efi, tim pendamping akan meminta bantuan Rifka Annisa Women Crisis Center Yogyakarta sebagai saksi ahli yang akan menguatkan kesaksian korban.
“Jadi biar BAP bisa dipegang kebenarannya. Khusus untuk disabilitas mental maupun intelektual, berita acara pemeriksaan (BAP) tidak bisa dipegang kalau tidak ada keterangan dari saksi ahli, psikiater, atau psikolog,” ujar Efi Nurlaila.
Baca Juga: Terlilit Utang, Warga Magelang Diduga Lakukan Bunuh Diri, Jasad Ditemukan diKali Tangsi
Ditemui terpisah, Kasatreskrim Polres Magelang, AKP Muhammad Alfan Amrin membenarkan bahwa ADP adalah penyandang disabilitas mental.
“Korban memiliki disabilitas mental. Dengan hasil bahwa korban memiliki disabilitas mental sedang,” kata AKP Muhammad Alfan.
Menurut Alfan tidak terdapat kendala dalam proses penyelidikan kasus ini. Pemeriksaan korban didampingi lembaga disabilitas untuk memudahkan menggali kesaksian.
“Untuk pemeriksaan prosesnya didampingi oleh lembaga disabilitas. Kemudian untuk pemeriksaan tidak ada kendala tapi memang harus pelan,” ujar AKP Muhammad Alfan.
Sejauh ini keterangan saksi, korban, maupun tersangka terdapat kesesuaian yang mengarah pada terjadi tindak pidana pemerkosaan. “Dengan keterangan saksi, korban, dan tersangka ada kesesuaian," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, santriwati salah satu pondok pesantren di Magelang berinisial ADP diduga menjadi korban pemerkosaan. Polisi menangkap tersangka PA, NI, dan N seorang remaja berusia 15 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
Terkini
-
KPK Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Pati Sudewo, Kasus Korupsi Makin Terkuak!
-
Banjir Landa Pantura Pati-Juwana: Hindari Kemacetan dengan Jalur Alternatif Ini!
-
Waspada! Semarang Diguyur Hujan Seharian, BMKG Prediksi Dampak Cuaca Ekstrem Hingga Akhir Januari
-
Mengenal Rumus Segitiga Sembarang dan Cara Menghitung Luasnya
-
Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Semen Gresik Tegaskan K3 sebagai Budaya dan Prioritas Utama