SuaraJawaTengah.id - Santriwati korban pemerkosaan di Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang didiagnosa sebagai penyandang disabilitas mental. Korban telah menjalani pemeriksaan psikologi di RS dr Sardjito Yogyakarta.
Berdasarkan pemeriksaan psikologi, tingkat kecerdasan (IQ) korban berinisial ADP hanya 37. Padahal tingkat IQ normal atau rata-rata 91-110.
Menurut Staf Konseling dan Bantuan Hukum (KBH) Sahabat Perempuan Magelang, Efi Nurlaila, meski korban berusia 19 tahun daya nalarnya setara dengan anak usia 7 tahun.
“Dari hasil pemeriksaan psikolog maupun psikiater RS dr Sardjito Yogyakarta, dia termasuk disabilitas mental sedang. Terus IQ-nya nilainya 37,” kata Efi Nurlaila, Kamis (20/1/2022).
Efi menambahkan, penyelidikan kasus kekerasan seksual dengan korban penyandang disabilitas membutuhkan penanganan khusus.
Dibutuhkan keterangan saksi ahli untuk menguatkan kesaksian korban.
Pendamping korban saat ini ditangani Sahabat Perempuan Magelang, Sasana Inklusi & Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB), serta Dinas Sosial PPKB PPPA Kabupaten Magelang.
Menurut Efi, tim pendamping akan meminta bantuan Rifka Annisa Women Crisis Center Yogyakarta sebagai saksi ahli yang akan menguatkan kesaksian korban.
“Jadi biar BAP bisa dipegang kebenarannya. Khusus untuk disabilitas mental maupun intelektual, berita acara pemeriksaan (BAP) tidak bisa dipegang kalau tidak ada keterangan dari saksi ahli, psikiater, atau psikolog,” ujar Efi Nurlaila.
Baca Juga: Terlilit Utang, Warga Magelang Diduga Lakukan Bunuh Diri, Jasad Ditemukan diKali Tangsi
Ditemui terpisah, Kasatreskrim Polres Magelang, AKP Muhammad Alfan Amrin membenarkan bahwa ADP adalah penyandang disabilitas mental.
“Korban memiliki disabilitas mental. Dengan hasil bahwa korban memiliki disabilitas mental sedang,” kata AKP Muhammad Alfan.
Menurut Alfan tidak terdapat kendala dalam proses penyelidikan kasus ini. Pemeriksaan korban didampingi lembaga disabilitas untuk memudahkan menggali kesaksian.
“Untuk pemeriksaan prosesnya didampingi oleh lembaga disabilitas. Kemudian untuk pemeriksaan tidak ada kendala tapi memang harus pelan,” ujar AKP Muhammad Alfan.
Sejauh ini keterangan saksi, korban, maupun tersangka terdapat kesesuaian yang mengarah pada terjadi tindak pidana pemerkosaan. “Dengan keterangan saksi, korban, dan tersangka ada kesesuaian," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, santriwati salah satu pondok pesantren di Magelang berinisial ADP diduga menjadi korban pemerkosaan. Polisi menangkap tersangka PA, NI, dan N seorang remaja berusia 15 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
7 Langkah Cepat Pemprov Jateng Atasi Bencana di Jepara, Kudus, dan Pati
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
7 Fakta Menarik Tentang Karakter Orang Banyumas Menurut Prabowo Subianto
-
Honda Mobilio vs Nissan Grand Livina: 7 Perbedaan Penting Sebelum Memilih
-
7 Mobil Listrik Murah di Indonesia, Harga Mulai Rp100 Jutaan