SuaraJawaTengah.id - Santriwati korban pemerkosaan di Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang didiagnosa sebagai penyandang disabilitas mental. Korban telah menjalani pemeriksaan psikologi di RS dr Sardjito Yogyakarta.
Berdasarkan pemeriksaan psikologi, tingkat kecerdasan (IQ) korban berinisial ADP hanya 37. Padahal tingkat IQ normal atau rata-rata 91-110.
Menurut Staf Konseling dan Bantuan Hukum (KBH) Sahabat Perempuan Magelang, Efi Nurlaila, meski korban berusia 19 tahun daya nalarnya setara dengan anak usia 7 tahun.
“Dari hasil pemeriksaan psikolog maupun psikiater RS dr Sardjito Yogyakarta, dia termasuk disabilitas mental sedang. Terus IQ-nya nilainya 37,” kata Efi Nurlaila, Kamis (20/1/2022).
Efi menambahkan, penyelidikan kasus kekerasan seksual dengan korban penyandang disabilitas membutuhkan penanganan khusus.
Dibutuhkan keterangan saksi ahli untuk menguatkan kesaksian korban.
Pendamping korban saat ini ditangani Sahabat Perempuan Magelang, Sasana Inklusi & Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB), serta Dinas Sosial PPKB PPPA Kabupaten Magelang.
Menurut Efi, tim pendamping akan meminta bantuan Rifka Annisa Women Crisis Center Yogyakarta sebagai saksi ahli yang akan menguatkan kesaksian korban.
“Jadi biar BAP bisa dipegang kebenarannya. Khusus untuk disabilitas mental maupun intelektual, berita acara pemeriksaan (BAP) tidak bisa dipegang kalau tidak ada keterangan dari saksi ahli, psikiater, atau psikolog,” ujar Efi Nurlaila.
Baca Juga: Terlilit Utang, Warga Magelang Diduga Lakukan Bunuh Diri, Jasad Ditemukan diKali Tangsi
Ditemui terpisah, Kasatreskrim Polres Magelang, AKP Muhammad Alfan Amrin membenarkan bahwa ADP adalah penyandang disabilitas mental.
“Korban memiliki disabilitas mental. Dengan hasil bahwa korban memiliki disabilitas mental sedang,” kata AKP Muhammad Alfan.
Menurut Alfan tidak terdapat kendala dalam proses penyelidikan kasus ini. Pemeriksaan korban didampingi lembaga disabilitas untuk memudahkan menggali kesaksian.
“Untuk pemeriksaan prosesnya didampingi oleh lembaga disabilitas. Kemudian untuk pemeriksaan tidak ada kendala tapi memang harus pelan,” ujar AKP Muhammad Alfan.
Sejauh ini keterangan saksi, korban, maupun tersangka terdapat kesesuaian yang mengarah pada terjadi tindak pidana pemerkosaan. “Dengan keterangan saksi, korban, dan tersangka ada kesesuaian," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, santriwati salah satu pondok pesantren di Magelang berinisial ADP diduga menjadi korban pemerkosaan. Polisi menangkap tersangka PA, NI, dan N seorang remaja berusia 15 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
DPRD Jateng Soroti Jalur Maut Silayur Semarang: Tegakkan Aturan atau Korban Terus Berjatuhan!
-
Terinspirasi Candi Borobudur, Artotel Leguna 'Bayi Cantik' di Kota Magelang
-
BRILink Agen Mekaar Jadi Ujung Tombak Inklusi Keuangan di Komunitas
-
PSIS Semarang vs Kendal Tornado FC, Junianto: Kami Ingin Laga yang Menghibur
-
Bagi Dividen Jumbo, BRI Jaga Keseimbangan Imbal Hasil dan Ekspansi Bisnis