“Kasus pemerkosaan terjadi pada 2 Januari 2022 sampai 5 Januari 2022 di rumah NI di Desa Wonoroto, Kecamatan Windusari, Magelang,” kata Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod dalam jumpa pers didampingi Kasatreskrim Magelang, AKP M Alfan Armin dan Kasi Humas AKP Abdul Muthohir, Jumat (14/1/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pada Minggu, 2 Januari 2022 sekira pukul 12.00 WIB, korban dan tersangka PA janjian bertemu di lampu merah Bandongan, kemudian menuju ke rumah tersangka NI dan bermalam disana.
Saat di rumah tersangka NI tersebut, korban dicekoki miras oleh para para tersangka hingga mabuk, kemudian korban tidur di dalam kamar.
"Tiga tersangka atas nama PA, NI dan seorang pelajar berusia 15 tahun yang berlamat di Magelang. Untuk korban seorang santriwati berinisial ADP," kata AKBP Sajarod.
Lebih lanjut, Kapolres Magelang menjelaskan pada Senin, 3 Januari 2022 sekira pukul 12.00 WIB, tersangka NI masuk ke kamar yang ditempati korban kemudian mensetubuhi korban sambil mengancam akan dibunuh jika tidak mau melayani.
Di hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka PA juga mensetubuhi korban sambil mengancam apabila tidak mau akan dipukul,.
"Malam harinya sekitar pukul 19.30 WIB, tersangka N juga mensetubuhi korban sambil mengikat korban dengan tali rafia. Perbuatan tersebut terus dilakukan oleh para tersangka sampai dengan tanggal 5 Januari 2022," jelasnya.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban mengetahui korban pergi dari pondok pesantren. Keluarga korban berusaha mencari tersangka PA.
Kemudian keluarga korban meminta tolong perangkat desa tempat tinggal tersangka PA. Pada hari Kamis, 6 Januari 2022 warga mengamankan korban serta tersangka PA dan N, lalu dibawa ke rumah perangkat desa.
Baca Juga: Terlilit Utang, Warga Magelang Diduga Lakukan Bunuh Diri, Jasad Ditemukan diKali Tangsi
Selanjutnya para Tersangka dibawa ke Polres untuk diperiksa lebih lanjut, sedangkan korban dibawa ke RSUD Merah Putih untuk mendapatkan perawatan.
Polres Magelang menyita barang bukti diantaranya pakaian milik para tersangka, pakaian milik korban, satu buah tikar, seutas tali rafia, botol miras merk Vodka Mansion House kosong, 1 buah gelas, 1 buah handphone milik tersangka PA dan 1 buah handphone milik korban.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
-
Harga Minyak Mulai Turun Usai Beredar Kabar G7 Lepas Cadangan 400 Juta Barel
-
Rusia Kasih Data Aset Militer AS ke Iran untuk Dihancurkan, Termasuk Lokasi Kapal dan Jet Tempur
Terkini
-
9 Fakta Kapolsek Kaliwungu Dikeroyok Pemuda saat Patroli Sahur, Dua Pelaku Ditangkap
-
Peringatan Keras Gubernur Luthfi untuk Kepala Daerah, OTT KPK Cukup Pati dan Pekalongan!
-
Pengusaha dan Pelindo Antisipasi Kepadatan Logistik Jelang Lebaran Meningkat
-
Jawa Tengah Bersiap Sambut 'Serbuan' Pemudik Lebaran 2026: Antara Kerinduan dan Kesiapan Darurat
-
Semen Gresik Gelar Berkah Ramadan Bersama Masyarakat Enam Desa di Rembang dan Blora