“Kasus pemerkosaan terjadi pada 2 Januari 2022 sampai 5 Januari 2022 di rumah NI di Desa Wonoroto, Kecamatan Windusari, Magelang,” kata Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod dalam jumpa pers didampingi Kasatreskrim Magelang, AKP M Alfan Armin dan Kasi Humas AKP Abdul Muthohir, Jumat (14/1/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pada Minggu, 2 Januari 2022 sekira pukul 12.00 WIB, korban dan tersangka PA janjian bertemu di lampu merah Bandongan, kemudian menuju ke rumah tersangka NI dan bermalam disana.
Saat di rumah tersangka NI tersebut, korban dicekoki miras oleh para para tersangka hingga mabuk, kemudian korban tidur di dalam kamar.
"Tiga tersangka atas nama PA, NI dan seorang pelajar berusia 15 tahun yang berlamat di Magelang. Untuk korban seorang santriwati berinisial ADP," kata AKBP Sajarod.
Lebih lanjut, Kapolres Magelang menjelaskan pada Senin, 3 Januari 2022 sekira pukul 12.00 WIB, tersangka NI masuk ke kamar yang ditempati korban kemudian mensetubuhi korban sambil mengancam akan dibunuh jika tidak mau melayani.
Di hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka PA juga mensetubuhi korban sambil mengancam apabila tidak mau akan dipukul,.
"Malam harinya sekitar pukul 19.30 WIB, tersangka N juga mensetubuhi korban sambil mengikat korban dengan tali rafia. Perbuatan tersebut terus dilakukan oleh para tersangka sampai dengan tanggal 5 Januari 2022," jelasnya.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban mengetahui korban pergi dari pondok pesantren. Keluarga korban berusaha mencari tersangka PA.
Kemudian keluarga korban meminta tolong perangkat desa tempat tinggal tersangka PA. Pada hari Kamis, 6 Januari 2022 warga mengamankan korban serta tersangka PA dan N, lalu dibawa ke rumah perangkat desa.
Baca Juga: Terlilit Utang, Warga Magelang Diduga Lakukan Bunuh Diri, Jasad Ditemukan diKali Tangsi
Selanjutnya para Tersangka dibawa ke Polres untuk diperiksa lebih lanjut, sedangkan korban dibawa ke RSUD Merah Putih untuk mendapatkan perawatan.
Polres Magelang menyita barang bukti diantaranya pakaian milik para tersangka, pakaian milik korban, satu buah tikar, seutas tali rafia, botol miras merk Vodka Mansion House kosong, 1 buah gelas, 1 buah handphone milik tersangka PA dan 1 buah handphone milik korban.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Danantara dan BP BUMN Hadirkan 1.000 Relawan, Tegaskan Peran BUMN Hadir di Wilayah Terdampak
-
Turunkan Bantuan ke Sumatera, BRI Juga akan Perbaiki dan Renovasi Sekolah
-
Pertamina Patra Niaga Gelar Khitan Massal di Cilacap, Wujud Syukur HUT ke-68 Pertamina
-
5 MPV Diesel Pilihan Rp150 Jutaan yang Worth It untuk Keluarga di Akhir 2025
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan