Di kapal yang kedua, dia mengalami permasalahan yang berbeda. Perusahaan kapal itu belum memberikan gaji kepada Boy selama beberapa bulan.
Sampai saat ini Boy masih memperjuangkan upahnya yang belum diberikan oleh perusahaan. Dia tak akan menyerah, apa yang menjadi haknya akan terus dia tagih.
"Sudah enam bulan gaji saya juga belum diberikan," katanya.
Dalam hal ini, Boy tak sendirian. Terdapat sekitar 150 laporan ABK yang sudah melapor ke Serikat Buruh Migran Indonsia (SBMI) Cabang Tegal. Pandemi Covid-19, disinyalir turut mempengaruhi perbudakan yang dialami oleh ABK.
Sekretaris SBMI Tegal, Erni membenarkan jika sudah ada ratusan ABK yang melapor ke SBMI. Laporan dari ABK juga bermacam-macam, mulai dari kekerasan hingga tak sampainya gaji ABK kepada keluarga.
"Jadi kalau ABK itu gajinya dibagi dua, ada yang dikasih di kapal dan ada juga yang dikasih atau ditransfer kepada keluarga," jelasnya.
Selain tergiur dengan janji manis soal gaji, para korban terpaksa menjadi ABK di kapal asing karena desakan ekonomi selama pandemi.
Banyak yang beranggapan mencari pekerjaan saat pandemi cukup sulit. Dengan tawaran menjadi ABK dengan iming-iming gaji yang cukup besar membuat banyak warga yang tertarik menjadi ABK di kapal asing.
"Kebanyakan karena desakan ekonomi saat pandemi, sebagian besar korban tak mempunyai pengetahuan yang mumpuni soal dunia laut," ucapnya.
Baca Juga: Diduga Jatuh ke Perairan Merak saat Mancing, ABK KMP Suki 2 Masih dalam Pencarian
Selain itu, para ABK yang bekerja di kapal tersebut tak melalui training. Hal itu membuat para ABK kesulitan berkomunikasi dengan kapten kapal karena terkendala bahasa.
"Jadi biasanya mereka pakai bahasa isyarat," paparya.
Berdasarkan data SBMI mayoritas agency yang menyalurkan ABK ke kapal asing ilegal. Kurang lebih hanya ada 10 agency yang sudah terdaftar, itupun tak semuanya patuh dengan peraturan.
"Kalau yang ilegal itu ada 45 agency di sekitar Tegal, Pemalang dan Pekalongan," ujarnya.
"Kalau dalam peraturannya untuk menjadi tenaga migran harus diikutkan di jaminan kesehatan sosial, namun kebanyakan malah tak diasuransikan oleh perusahaan," imbuhnya.
Jika dia lihat banyak perusahaan kapal yang tak menerapkan asuransi kecelakaan kepada ABK. Bahkan, banyak juga ABK yang dipaksa tetap bekerja meski dalam keadaan sakit.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Berkah Bulan Puasa, BRI Semarang Ahmad Yani Berbagi Kebahagiaan Ramadan Bersama Anak Yatim
-
Beli Samsung Galaxy S26 Series Lebih Hemat, BRI Tawarkan Diskon hingga Rp2 Juta
-
5 Cara Mudik Lebaran 2026 Lebih Aman dengan Program Mudik Motor Gratis
-
5 Nasihat Buya Yahya tentang Malam Nuzulul Qur'an 2026: Saatnya Menghadirkan Al-Qur'an dalam Diri
-
7 Fakta Banjir Lahar Gunung Merapi yang Tewaskan Penambang Pasir