Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 25 Januari 2022 | 19:25 WIB
Suasana persidangan Budhi Sarwono di Pengadilan Tipikor Semarang [Suara.com/Dafi Yusuf]

SuaraJawaTengah.id - Persidangan perdana soal kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Banjarnegara sempat diwarnai adu argumen antara penasehat hukum terdakwa dengan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adu argumen tersebut disebabkan lantaran tim penasihat hukum terdakwa Budhi Sarwono (Bupati Banjarnegara nonaktif) dan Kedy Afandi sebagai orang kepercayaan bupati meminta majelis hakim untuk menghadirkan kedua terdakwa secara langsung di lokasi persidang.

Budhi Sarwono mengaku sudah membuatkan surat pemohonan agar terdakwa bisa dihadirkan secara langsung di lokasi persidangan yang berada di Pengadilan Tipikor Semarang.

"Kami mohon terdakwa bisa dihadirkan langsung di persidangan, Yang Mulia. Ini kami sudah membuat surat permohonannya," jelasnya saat persidangan, Selasa (25/1/2022).

Baca Juga: KPK Keluarkan Ultimatum Saat Geledah Rumah Bupati Langkat Sumut

Menurutnya, jika terdakwa bisa dihadirkan secara langsung proses persidangan akan lebih maksimal.

Selain itu, menghadirian terdakwa di persidangan tidak melanggar Perma mengingat kasus Covid-19 di Kota Semarang sudah melandai.

"Lebih baik terdakwa dihadirkan secara langsung," ujarnya.

Namun jaksa dari KPK mempunya. Menurutnya, akan lebih baik jika terdakwa tetap ditahan di Rutan KPK karena terdakwa Budhi Sarwono sampai saat ini masih proses penyidikan dalam perkara lain.

"Akan lebih baik jika terdakwa tetap ditahan di Rutan KPK," jelasnya.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin

Ketua majelis hakim Rachmad pun menengahi perdebatan tersebut. Hakim lebih sepakat apabila terdakwa sidang daring. Sebab, jika terdakawa keluar masuk tahanan riskan terjadi penularan Covid-19 di tahanan.

“Kalau terdakwa keluar kemudian masuk lagi itu butuh di-swab dan lain-lain. Jadi mari kita jaga jebersamaan, jangan mengorbankan banyak untuk kepentingan pribadi,” ucap hakim Rachmat.

“Sementara sebelum pemeriksaan saksi, sidang kita online dulu,” imbuhnya.

Kontributor : Dafi Yusuf

Load More