Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 27 Januari 2022 | 20:37 WIB
Para pelaku pembobolan dan pengganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM) dengan tusuk gigi di lintas provinsi Jawa Barat, Banten dan Jateng yang berhasil ditangkap. Kini mereka ditahan di Polres Jepara setelah melakukan kejahatan di Kecamatan Tahunan, Jepara, Kamis (27/1/2022). [ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif]

Atas tindakannya itu, pelaku diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. 

Load More