SuaraJawaTengah.id - Masih ingat dengan kasus oknum dokter di Semarang bernama Dody Prasetyo alias DP yang mencampurkan sperma ke dalam makanan istri temannya?
Kini kasus itu telah masuk babak akhir dalam persidangan. Snag dokter akhirnya divonis 6 bulan penjara oleh Majelis Pengadilan Negeri Semarang dalam sidang, Rabu (26/1/2022) lalu.
Dody Prasetyo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kesusilaan seperti yang tertuang dalam Pasal 281 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim Gatot Sarwadi dikutip dari Ayosemarang.com--jaringan Suara.com, Jumat (28/1/2022).
Hukuman yang diberikan kepada Dody tak lain karena terdakwa melakukan onani bukan di tempat pribadi. Di rumah kontrakan itu juga bisa diakses oleh rekan sejawat beserta istrinya yang juga menjadi korban.
Majelis hakim menyebut jika perbuatan terdakwa itu memberatkan hukuman.
Namun karena terdakwa adalah tulang punggung keluarga maka majelis memberikan keringanan hukuman korban.
Selain itu, terdakwa dianggap memiliki kecerdasan rata-rata sehingga dianggap dapat bertanggung jawab.
"Kecerdasan terdakwa di atas rata-rata. Terdakwa dalam kondisi yang sehat dan segar. Maka majelis hakim berpendapat terdakwa mampu bertanggungjawab atas perbuatannya," beber Hakim.
Baca Juga: Madura United Vs PSIS Semarang, Dragan Djukanovic: Kami Butuh Hasil
Sebagaimana diberitakan terdahulu, oknum dokter DP ditetapkan tersangka setelah dilaporkan oleh DW, istri temannya sesama mahasiswa program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di salah satu universitas di Semarang.
Pelapor beserta suami tinggal satu atap bersama DP dalam sebuah rumah kontrakan di kawasan Gajah Mungkur, Semarang.
DP dilaporkan ke Polda Jateng, setelah terpergok lewat rekaman iPad milik pelapor DW, melakukan onani dan mencampurkan spermanya ke dalam makanan milik pelapor. Di depan penyidik dia mengaku telah melakukan aksi serupa tiga kali.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
Terkini
-
Fundamental Solid Dorong Kapitalisasi Pasar BRI Terus Tumbuh Dua Dekade
-
7 Hatchback Bekas di Bawah Rp100 Juta yang Masih Layak Jadi Mobil Harian
-
Polisi Ungkap Pembunuhan Advokat di Cilacap, Motif Pelaku Bikin Geleng-geleng
-
UPZ Baznas Semen Gresik Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Warga Terdampak Bencana Banjir di Sumbar
-
3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota