SuaraJawaTengah.id - Masih ingat dengan kasus oknum dokter di Semarang bernama Dody Prasetyo alias DP yang mencampurkan sperma ke dalam makanan istri temannya?
Kini kasus itu telah masuk babak akhir dalam persidangan. Snag dokter akhirnya divonis 6 bulan penjara oleh Majelis Pengadilan Negeri Semarang dalam sidang, Rabu (26/1/2022) lalu.
Dody Prasetyo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kesusilaan seperti yang tertuang dalam Pasal 281 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim Gatot Sarwadi dikutip dari Ayosemarang.com--jaringan Suara.com, Jumat (28/1/2022).
Hukuman yang diberikan kepada Dody tak lain karena terdakwa melakukan onani bukan di tempat pribadi. Di rumah kontrakan itu juga bisa diakses oleh rekan sejawat beserta istrinya yang juga menjadi korban.
Majelis hakim menyebut jika perbuatan terdakwa itu memberatkan hukuman.
Namun karena terdakwa adalah tulang punggung keluarga maka majelis memberikan keringanan hukuman korban.
Selain itu, terdakwa dianggap memiliki kecerdasan rata-rata sehingga dianggap dapat bertanggung jawab.
"Kecerdasan terdakwa di atas rata-rata. Terdakwa dalam kondisi yang sehat dan segar. Maka majelis hakim berpendapat terdakwa mampu bertanggungjawab atas perbuatannya," beber Hakim.
Baca Juga: Madura United Vs PSIS Semarang, Dragan Djukanovic: Kami Butuh Hasil
Sebagaimana diberitakan terdahulu, oknum dokter DP ditetapkan tersangka setelah dilaporkan oleh DW, istri temannya sesama mahasiswa program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di salah satu universitas di Semarang.
Pelapor beserta suami tinggal satu atap bersama DP dalam sebuah rumah kontrakan di kawasan Gajah Mungkur, Semarang.
DP dilaporkan ke Polda Jateng, setelah terpergok lewat rekaman iPad milik pelapor DW, melakukan onani dan mencampurkan spermanya ke dalam makanan milik pelapor. Di depan penyidik dia mengaku telah melakukan aksi serupa tiga kali.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
7 Langkah Cepat Pemprov Jateng Atasi Bencana di Jepara, Kudus, dan Pati
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
7 Fakta Menarik Tentang Karakter Orang Banyumas Menurut Prabowo Subianto
-
Honda Mobilio vs Nissan Grand Livina: 7 Perbedaan Penting Sebelum Memilih
-
7 Mobil Listrik Murah di Indonesia, Harga Mulai Rp100 Jutaan