- KPK menangkap Bupati Pati, Sudewo, dan beberapa kepala desa melalui OTT pada 19 Januari 2026 terkait pemerasan jabatan.
- Pemerasan terjadi sejak November 2025 untuk pengisian perangkat desa, dengan tarif yang harus dibayar berkisar Rp165 juta hingga Rp225 juta.
- Total uang senilai Rp2,6 miliar diamankan KPK sebagai barang bukti dari praktik korupsi sistematis di lingkungan pemerintah Kabupaten Pati.
SuaraJawaTengah.id - Sebuah kejutan besar menggemparkan Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap dan menangkap Bupati Pati Sudewo, beserta beberapa kepala desa yang terlibat dalam praktik pemerasan untuk pengisian jabatan perangkat desa.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 19 Januari 2026, KPK mengamankan uang senilai Rp2,6 miliar yang diduga berasal dari pemerasan yang melibatkan pejabat di Kabupaten Pati.
Kasus ini mengungkapkan betapa besar dan sistematisnya praktik korupsi yang terjadi, serta dampaknya terhadap integritas pemerintahan desa.
Berikut adalah lima modus korupsi yang dilakukan oleh Bupati Pati Sudewo sebagaimana dikutip dari konferensi pers penetapan tersangka oleh KPK beberapa waktu lalu.
1. Kronologi Modus Pemerasan dalam Pengisian Jabatan
Pada akhir 2025, Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan bahwa akan membuka formasi untuk pengisian jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Namun, pengumuman ini justru dimanfaatkan oleh Bupati Pati, Sudewo, bersama dengan tim suksesnya untuk memeras para calon perangkat desa.
Pemerasan ini dimulai sejak November 2025, ketika Sudewo bersama anggota timnya mulai mempersiapkan pengisian jabatan tersebut dan meminta uang dalam jumlah besar sebagai “biaya” untuk mendapatkan posisi. Ini menunjukkan bagaimana pengisian jabatan yang seharusnya berdasarkan kemampuan, justru tergantung pada jumlah uang yang dibayar.
2. Penangkapan Bupati Pati dan Pembuktian Korupsi
Setelah melalui penyelidikan, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati.
Baca Juga: 7 Kontroversi Bupati Pati Sudewo Sebelum Kena OTT KPK, Pernah Picu Amarah Warga
Dalam konferensi pers yang digelar pada 20 Januari 2026, KPK mengungkapkan bahwa uang sebesar Rp2,6 miliar diamankan dari kepala desa yang berada di bawah pengaruh Bupati Sudewo.
Uang ini menunjukkan betapa besarnya skala pemerasan yang terjadi untuk mendapatkan jabatan perangkat desa, dengan uang yang dikumpulkan dari para kepala desa dan calon perangkat desa.
3. Tarif Pemerasan yang Fantastis untuk Calon Perangkat Desa
Para calon perangkat desa diminta untuk membayar antara Rp165.000.000 hingga Rp225.000.000 untuk mendapatkan posisi di pemerintahan desa. Tarif yang ditetapkan ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tarif yang diperkirakan sebelumnya, yaitu antara Rp125.000.000 hingga Rp150.000.000. Praktik ini jelas melanggar prinsip keadilan dan meritokrasi, yang seharusnya menjadi dasar dalam pengisian jabatan, bukan uang.
4. Peran Kepala Desa sebagai Koordinator Pemerasan
Kepala desa, yang seharusnya menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa, justru terlibat dalam praktik pemerasan ini. Sejumlah kepala desa yang sebelumnya merupakan bagian dari tim sukses Bupati Sudewo, ditunjuk sebagai koordinator di kecamatan masing-masing untuk mengatur dan memuluskan jalannya pemerasan ini. Mereka bertugas untuk menetapkan tarif yang harus dibayar oleh calon perangkat desa agar bisa lolos dalam pengisian jabatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Kiper Juara Liga 1 Merapat! PSIS Semarang Datangkan Reky Rahayu
-
121 Juru Parkir Semarang Menunggak Setoran, PAD Rp280 Juta Terancam Melayang
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight
-
Sadis! Rampok Ponsel Tebas Telinga Korban hingga Nyaris Putus di Semarang
-
Bripka EJ Mubaligh Polres Wongiri Tersangka Kekerasan Seksual, Terancam Sanksi Kode Etik Pemecatan