- Bupati Pati Sudewo dan tiga orang lainnya resmi ditetapkan tersangka oleh KPK terkait pemerasan jabatan perangkat desa.
- KPK mengamankan barang bukti uang Rp2,6 miliar dalam operasi tangkap tangan pada tanggal 19 Januari 2026.
- Sudewo membantah tuduhan terlibat pemerasan dan menyatakan siap mengikuti proses hukum demi tegaknya keadilan.
SuaraJawaTengah.id - Bupati Pati Sudewo dan tiga tersangka lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Usai diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sudewo dan tersangka lainnya digiring ke Rutan Merah Putih KPK mengenakan rompi oranye KPK.
Penangkapan ini semakin memunculkan sorotan publik mengenai dugaan keterlibatan pejabat dalam praktik pemerasan yang melibatkan sejumlah kepala desa.
Sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut, Sudewo memberikan klarifikasi dan bantahan terhadap tuduhan yang ditujukan kepadanya.
Sudewo Bantah Terlibat dalam Pemerasan
Setelah diumumkan sebagai tersangka, Bupati Sudewo memberikan klarifikasi kepada media melalui pernyataan resmi. Ia membantah tegas bahwa dirinya terlibat dalam transaksi ilegal yang dituduhkan.
Dalam pernyataan tersebut, Sudewo menegaskan bahwa selama masa jabatannya sebagai Bupati Pati, ia selalu berusaha menjalankan pemerintahan yang transparan dan berbasis pada kompetensi.
"Saya sangat kecewa dengan tuduhan ini, karena saya selalu berusaha memastikan bahwa setiap kebijakan yang saya buat dilaksanakan dengan adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Sudewo.
Ia menambahkan bahwa semua proses pengisian jabatan perangkat desa dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur yang berlaku, tanpa adanya praktik pemerasan atau transaksi ilegal.
Baca Juga: Bupati Pati Sudewo Diciduk KPK! Operasi Senyap di Jawa Tengah Seret Orang Nomor Satu
Tuduhan Pemerasan dan Penangkapan
Tuduhan terhadap Sudewo bermula dari laporan mengenai praktik pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa. KPK mengungkap bahwa sejumlah calon pejabat desa diminta memberikan uang dalam jumlah besar sebagai syarat untuk mendapatkan posisi.
Uang senilai Rp2,6 miliar ditemukan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 19 Januari 2026. Uang tersebut diamankan dari tangan beberapa kepala desa yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. Kepala desa yang terlibat dalam pemerasan ini juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Sudewo menegaskan bahwa ia tidak menerima imbalan apa pun dalam proses pengisian jabatan tersebut.
"Jika ada pihak yang melakukan praktik tersebut tanpa sepengetahuan saya, saya sangat menyesal dan tidak akan mentolerir tindakan semacam itu," kata Sudewo.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam praktik transaksional yang bisa mencemari integritas pemerintahan yang ia jalankan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Raih Predikat Prestisius Golden Medal 2026, Semen Gresik Pertahankan Bintang Lima TOP GRC
-
Pelabuhan Tanjung Emas Didorong Naik Kelas Jadi Gerbang Utama Ekspor-Impor
-
Kalah dari Persita, Fabio Lefundes: Java United FC Masih Berproses
-
Ketika Al-Qur'an Satukan Semua Golongan: Cerita Dibalik Megahnya MTQ Nasional di Jateng
-
Kendal Tornado FC Menangi Laga Perdana, Presiden Klub Ingin Tim Konsisten dan Disiplin