SuaraJawaTengah.id - I (21) dan pacarnya, DS (20), ditangkap polisi ketika sedang menginap di sebuah hotel, setelah mereka menjual sepeda motor hasil pencurian.
Semula, pada Jumat (21/1/2022), mereka hendak membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy dari sebuah tempat kos di Ngawi.
Setelah mengeluarkan motor dari halaman, I tidak bisa membuka kunci stang, lalu mengembalikannya lagi ke tempat semula.
Aksi sepasang kekasih asal Blora ini tidak diketahui oleh siapapun karena semua penghuni kos sedang tidur.
Gagal membawa kabur Honda Scoopy, I tak mau rugi. Sudah setengah jalan. Dia ngembat sepeda motor yang lain yang diparkir di sebelah Scoopy.
Mereka pun kabur meninggalkan Ngawi secepat-cepatnya. Beberapa waktu setelah mendapatkan hasil curian, pasangan itu menjualnya melalui media sosial.
I dan DS selama ini hidup bersama dan mereka sering berpindah-pindah tempat kos dalam setahun terakhir.
Tapi polisi berhasil mengidentifikasi mereka setelah mempelajari rekaman CCTV di lingkungan kos.
Motor curian yang ditawarkan melalui media sosial kemudian dibeli EYA (29), seorang warga Bojonegoro. Belakangan terungkap, dia seorang penadah.
Baca Juga: Kisah Ikan yang Dibawa Soekarno Jadi Ikon Kuliner Populer di Irak
EYA kemudian ditangkap polisi. Dia membeli sepeda motor yang dijual I seharga Rp1,1 juta.
Polisi mengerahkan jaringan mereka untuk mengendus keberadaan I dan DY.
"Ternyata mereka sedang menginap di sebuah hotel. Kami amankan tanpa perlawanan," kata Kepala Kepolisian Resor Ngawi AKBP I Wayan Winaya.
Mereka mengakui telah mencuri. Kepada polisi, mereka mengatakan uang hasil curian digunakan hidup sehari-hari.
“Pelaku kami jerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun penjara,” kata Winaya.
Selain kasus pencurian, mereka masih memiliki masalah lain. Mereka diduga kasus penggelapan tiga sepeda motor di Blora dan Bojonegoro. [Beritajatim]
Tag
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Mengenal Rumus Segitiga Sembarang dan Cara Menghitung Luasnya
-
Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Semen Gresik Tegaskan K3 sebagai Budaya dan Prioritas Utama
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api
-
Pantura Jateng Siaga Banjir dan Longsor! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Ekstrem