SuaraJawaTengah.id - I (21) dan pacarnya, DS (20), ditangkap polisi ketika sedang menginap di sebuah hotel, setelah mereka menjual sepeda motor hasil pencurian.
Semula, pada Jumat (21/1/2022), mereka hendak membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy dari sebuah tempat kos di Ngawi.
Setelah mengeluarkan motor dari halaman, I tidak bisa membuka kunci stang, lalu mengembalikannya lagi ke tempat semula.
Aksi sepasang kekasih asal Blora ini tidak diketahui oleh siapapun karena semua penghuni kos sedang tidur.
Gagal membawa kabur Honda Scoopy, I tak mau rugi. Sudah setengah jalan. Dia ngembat sepeda motor yang lain yang diparkir di sebelah Scoopy.
Mereka pun kabur meninggalkan Ngawi secepat-cepatnya. Beberapa waktu setelah mendapatkan hasil curian, pasangan itu menjualnya melalui media sosial.
I dan DS selama ini hidup bersama dan mereka sering berpindah-pindah tempat kos dalam setahun terakhir.
Tapi polisi berhasil mengidentifikasi mereka setelah mempelajari rekaman CCTV di lingkungan kos.
Motor curian yang ditawarkan melalui media sosial kemudian dibeli EYA (29), seorang warga Bojonegoro. Belakangan terungkap, dia seorang penadah.
Baca Juga: Kisah Ikan yang Dibawa Soekarno Jadi Ikon Kuliner Populer di Irak
EYA kemudian ditangkap polisi. Dia membeli sepeda motor yang dijual I seharga Rp1,1 juta.
Polisi mengerahkan jaringan mereka untuk mengendus keberadaan I dan DY.
"Ternyata mereka sedang menginap di sebuah hotel. Kami amankan tanpa perlawanan," kata Kepala Kepolisian Resor Ngawi AKBP I Wayan Winaya.
Mereka mengakui telah mencuri. Kepada polisi, mereka mengatakan uang hasil curian digunakan hidup sehari-hari.
“Pelaku kami jerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun penjara,” kata Winaya.
Selain kasus pencurian, mereka masih memiliki masalah lain. Mereka diduga kasus penggelapan tiga sepeda motor di Blora dan Bojonegoro. [Beritajatim]
Tag
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
- Keluarga Masuk Daftar Ahli Waris Sengketa Lahan Sriwedari, Wali Kota Solo Respati Ambil Sikap Tegas!
- Sinopsis Revenge, Drama China Terbaru Lu Yu Xiao dan Zhang Ling He di WeTV
- Gegara Ayam Gongso, 413 Siswa dan Guru SMKN 2 Jogja Diduga Keracunan MBG
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Krisis Air Bersih Jangan Cuma Dianggap Masalah Musiman! Ini Peringatan Keras Wakil Ketua DPRD Jateng
-
Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi
-
Kendal Tornado FC Syukuri Raihan Empat Poin dari Dua Laga Tandang
-
Polresta Solo Ungkap 537 Gram Sabu, Dua Tersangka Ikut Dibekuk
-
Berkah Pameran di MTQ Nasional 2026, UMKM Jateng Raup Transaksi Tembus Rp2,4 Miliar