SuaraJawaTengah.id - Kasus COVID-19 melonjak di beberapa daerah di Indonesia. Hal itu disebut-sebut sebagai gelombang ketiga penyebaran virus Corona.
Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali pun resmi diperpanjang oleh Pemerintah hingga 14 Februari 2022 mendatang.
Tak hanya Daerah Jabodetabek, Bandung Raya, DI Yogyakarta, dan Bali yang naik jadi PPKM Level 3. Kota Tegal, Jawa Tengah juga naik level.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3,2, dan 1 Covid-19 di Jawa dan Bali.
Daftar Aturan PPKM Level 3
Sejumlah pembatasan dilakukan di daerah PPKM Level 3 ini, seperti pekerjaan non-esensial hanya boleh masuk kantor maksimal 25 persen, sisanya kerja dari rumah atau WFH.
Sektor esensial dapat beroperasi maksimal 50 persen khususnya yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat dan 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Sementara, pekerja di sektor kritikal bisa bekerja 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 (tiga) dengan maksimal 50 persen dan mengikuti aturan dari Kementerian Agama.
Baca Juga: Antisipasi Varian Omicron, Mendagri Perpanjang PPKM Jawa-Bali
Pembelajaran Tatap Muka di sekolah tetap menyesuaikan Level PPKM suatu daerah sesuai isi Surat Keputusan Bersama 4 Menteri.
Daerah PPKM Level 3 bisa melaksanakan PTM Terbatas 50 persen dengan syarat capaian vaksinasi guru dan tenaga pendidik di daerah itu sudah mencapai 40 persen, dan capaian vaksinasi lansianya sudah mencapai minimal 10 persen.
Jika kedua syarat tersebut belum terpenuhi di daerah PPKM Level 3, maka sekolah ditutup karena pembelajaran harus dilakukan jarak jauh atau sekolah online 100 persen.
Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Operasional supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dan maksimal 60 persen pengunjung, sementara pasar rakyat hingga pukul 20.00 WIB.
Mal boleh buka hingga pukul hingga pukul 21.00 WIB dan maksimal 60 persen pengunjung, anak di bawah 12 tahun boleh masuk mal jika sudah divaksin minimal dosis pertama.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Kudus Darurat Longsor! Longsor Terjang 4 Desa, Akses Jalan Putus hingga Mobil Terperosok
-
5 Lapangan Padel Hits di Semarang Raya untuk Olahraga Akhir Pekan
-
Perbandingan Suzuki Ertiga dan Nissan Grand Livina: Duel Low MPV Keluarga 100 Jutaan
-
Fakta-fakta Kisah Tragis Pernikahan Dini di Pati: Remaja Bercerai Setelah 6 Bulan Menikah
-
Miris! Sopir Truk Kawasan Industri Terboyo Keluhkan Iuran Pemeliharaan Tapi Jalannya Banyak Rompal