Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Rabu, 09 Februari 2022 | 14:40 WIB
Warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo mengadu diintimidasi. Terkait rencana penambangan batu andesit untuk material Bendungan Bener. [Suara.com/ Angga Haksoro Ardi]

"Jangan lupa Rezim Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum yang dipakai untuk merampas tanah warga juga bermasalah. Di sini, tanah hanya diartikan secara instrumental melekat pada pemiliknya sehingga nilainya pun sekedar dihargai hitung-hitungan berbasis NJOP."

Dosen UGM itu menegasakan tanah adalah ruang hidup, tidak sekedar bernilai instrumental sebagai aset ekonomi, tapi penanda identitas.

"Ia jg bermakna religius-magis sb medium relasi sosial baik generasi srkg n lintas generasi (dulu-sekarang-mendatang) melalui pewarisan," ujarnya.

Agung menjelaskan, pandangan yang kompleks atas tanah dan ruang hidup yang mengakar pada pengetahuan lokal menjadi dasar mengapa sulit sekali warga melepaskan tanahnya meski untuk kepentinhan umum.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Minta Maaf soal Konflik Desa Wadas, Janji Lepaskan Warga yang Ditangkap

"Kalau mau agak teoritis sedikit pake Roscoe Pound, kepentingan umum merupakan kepentingan yg didefinisikqn oleh negara. Negara bukan institusi netral sebagaimana kontrak sosial konsepsikan yang fungsinya sebagai penyeimbang kepentingan yang beragam dan berkonflik dalam masyarakat. Negara adalah perwujudan dari salah satu kepentingan yang berkonflik tersebut," jelasnya.

Jadi,lanjut Agung, kepentingan umum yg ia definisikan adalah kepentingan salah satu kelompok yang sudah berkonflik. Melalui label kepentingan umum, kepentingan tersebut mendapatkan legitimasi. Siapa yang menolak dilabelkan sebagai orang yang egois karena tidak mau berkorban untuk kepentingan umum.

"Kasus Wadas menjadi pembuktian atas wajah negara ketika berhadapan dengan warganya yang menolak upaya penghancuran atas ruang hidup dan pengetahuan lokal mereka," tegasnya.

Load More